bontangpost.id – Lapas Kelas IIA Bontang mengusulkan 1.200 warga binaan permasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi HUT ke-78 RI.
Terinci, sebanyak 830 dari kasus narkotika, 151 napi kasus perlindungan anak, 74 warga binaan kasus pencurian, 40 napi kasus pembunuhan, 20 orang kasus penggelapan, 10 koruptor, dan 75 dari kasus lain.
Kepala Lapas Bontang Ronny Widiyatmoko melalui Kasi Binadik Lapas Kelas II A Kota Bontang Riza Mardani menjelaskan dari total napi yang mendapatkan remisi, 12 orang langsung bebas dan 11 warga binaan menjalani subsider.
“Artinya yang langsung bebas ini tidak ada pidana pengganti atau subsider. Nah, yang 11 orang ini masih menjalani subsider, karena tidak mampu membayar denda,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023).
Sementara ratusan warga binaan lainnya tidak mendapatkan remisi. Penyebabnya beragam seperti mengikuti rekomendasi susulan, tidak memenuhi syarat subtantif, belum menjalani 6 bulan pidana, hingga masih menjalani subsider. Diketahui, saat ini jumlah warga binaan di Lapas Bontang berjumlah 1.746 orang.
Adapun besaran remisi diberikan berdasarkan lama waktu menjalani hukuman. “Sepanjang semua persyaratan administrasi dan substansi sudah terpenuhi,” tuturnya.
Sebelum diusulkan remisi, masing-masing warga binaan telah mendapatkan asesment atau penilaian.
“Dari penilaian itu dilihat, apakah semua persyaratan yang ada telah sesuai dengan kondisi warga binaan yang bersangkutan,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: