bontangpost.id – Polisi akhirnya menetapkan sepasang kekasih sebagai tersangka, yang menyimpan 7 janin di kamar kos.
Berdasarkan keterangan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, tersangka berinisial NM (26) mengaku merasa malu melakukan hubungan gelap sampai ia hamil.
Hal itu pun yang mendorong keinginan ia untuk melakukan aborsi dan memasukkan 7 janin dalam kotak makan.
“Jadi keterangan sementara motifnya adalah karena malu yang bersangkutan melakukan hubungan gelap dan mengandung,” kata Budi, Rabu (8/6/2022).
Guna melakukan aborsi, tersangka mengaku mengonsumsi ramuan untuk menggugurkan kandungannya.
“Sementara ini pengakuan tersangka itu minum ramuan dan melakukan tindakan yang bisa menggugurkan janin,” kata Budi.
Adapun Aborsi itu dilakukannya sejak 2012 sampai saat ini hingga telah menggugurkan 7 janin. Ia juga dibantu oleh pasangannya saat melakukan aborsi.
Diketahui, Nita memiliki pengalaman di bidang medis dan bekerja di salah satu rumah sakit. Ia dan pasangannya melakukan hal itu di tempat yang berbeda-beda.
Adapun pria inisial SM (30), tersangka kasus aborsi 7 janin bayi yang ditangkap di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) tiba di Polrestabes Makassar. Tersangka langsung dibawa ke ruang penyidik untuk diperiksa intensif.
“Tersangka laki-laki sudah sampai di Polrestabes Makassar,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (9/6/2022).
Reonald mengatakan pemeriksaan terhadap SM langsung dilakukan malam ini karena tersangka bakal diperiksa psikologisnya pada Jumat (10/6) besok.
“Kita periksa cepat karena besok pagi kita coba untuk kejiwaannya oleh ahli psikiater di Dokkes Polri di Polda Sulsel,” kata Reonald.
Sementara untuk kekasih SM, saat ini masih dalam perjalanan ke Makassar. Wanita yang ditangkap di wilayah Konawe, Sultra itu sedang berada di Kabupaten Bone dan dijadwalkan tiba malam ini.
“(Tersangka) perempuan dalam perjalanan dan masih di Bone,” katanya.
“Semoga nanti (tiba) pukul 00.00. Tadi harusnya pukul 20.00 tapi ada kendala mungkin,” sambung Reonald.
Baca juga; 7 Janin Ditemukan Membusuk dalam Kotak Makan di Kamar Kos
10 Tahun Simpan 7 Janin, Mau Dikubur Jika Dinikahi Kekasih
Polisi mengungkap fakta baru terkait penemuan 7 janin yang membusuk di kamar kos di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Wanita penghuni kamar kos ternyata sudah 10 tahun menyimpan janin dari kandungannya itu, dan berencana menguburkan janin tersebut jika sang kekasih yang menghamilinya telah menikahinya.
“(Janin disimpan dulu karena) akan dikubur di kampungnya di Toraja,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (9/6/2022).
Reonald mengatakan kedua sejoli mulai menjalin hubungan sejak 2012 atau 10 tahun silam. Sejak itu tersangka wanita total sudah tujuh kali hamil di luar nikah dan seluruh janin selalu diaborsi.
Namun tersangka wanita enggan membuang janinnya karena berencana dikuburkan jika tersangka pria sudah menikahinya. Hanya saja si tersangka pria tak kunjung datang melamar.
“Itulah sebab kenapa janin selalu dimasukkan boks plastik dan dibungkus kardus dan dilakban,” kata Reonald.
Menurut Reonald, tersangka wanita selalu berpindah tempat tinggal di Makassar. Kemudian ketujuh janin turut dibawa tersangka wanita setiap kali ia pindah.
“Itu dibawa ke mana-mana itu sampai di kosnya yang terakhir di Biringkanaya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, sejoli wanita terduga pelaku aborsi itu ditangkap di Konawe, Sultra. Sementara pasangannya ditangkap di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Rabu (8/6). (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: