Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) akan melakukan penertiban terhadap pulau-pulau kecil yang selama ini belum menjadi milik pemerintah. Rencananya, pulau-pulau tersebut akan dikelola oleh negara.
Pergi.com bagi-bagi voucher tiket pesawat Rp 100,000
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sjarief Widjaja mengatakan Indonesia memiliki 13.300 pulau yang belum memiliki status dan belum terdaftar menjadi kekayaan negara.
“Kita punya potensi kekayaan yang tidak tercatat yakni 13.300 pulau yang belum ada pemiliknya, belum ada statusnya dan belum jadi kekayaan negara. Ini yang KKP akan lakukan itu dengan Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang) bisa enggak nanti pulau-pulau yang belum dicatat ini jadi tanah negara,” ujar Sjarief di Gedung Mina Bahari II, Jakarta, Jumat (6/1).
Sjarief mengatakan nantinya pulau-pulau yang belum terdaftar tersebut akan didata terlebih dahulu. “Berapa hektar langsung dicatat per meter persegi, disewakan, dikeluarkan HGB (Hak Guna Bangunan) dan lainnya. Ini sumber pendapat untuk negara,” kata Sjarief.
Sjarief berharap penertiban terhadap pulau-pulau kecil tersebut dapat segera terealisasi mengingat semakin banyak penduduk yang mengaku sebagai pemilik pulau tertentu. Selain itu, Sjarief berharap penertiban pulau bisa dimulai tahun ini setelah penyesuaian payung hukumnya dapat dirampungkan.
“Payung hukumnya kan sebenarnya sudah ada. Tinggal diperbaiki seperti UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Setelah itu kita tunggu PP saja yang tinggal disetujui,” pungkasnya. (net)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: