bontangpost.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Samarinda menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram. Dua pria berperan sebagai kurir sabu tersebut, Burhanuddin alias Burhan dan Sari alias Raden diringkus.
Kapolres Samarinda Kombes Pol Arief Budiman menjelaskan pengungkapan kasus narkotika ini terbesar sepanjang sejarah oleh jajarannya dan semakin menguatkan ibukota Provinsi Kaltim menjadi incaran bandar narkoba.
“Saya menjabat disini (kota Samarinda) sudah hampir 1,5 tahun. Bersama tangkapan ini, barang bukti sabu yang disita sudah hampir 20 kilo. Jadi Samarinda memang menjadi lahan untuk bisnis narkoba,” kata Arif.
Tersangka Burhan dan Raden ditangkap di Jalan Letjen S Parman Kelurahan Gunung Kelua Samarinda pada hari Senin 17 Mei 2021 lalu. “Polisi pertama kali menangkap tersangka mulanya berhasil menyita 2,8 kilo sabu. Kemudian, dilakukan penggeledahan rumahnya ditemukan 10,7 kilo sabu. Sehingga total disita 13 kilo sabu,” kata Arief.
Saat ditemukan, sabu di rumah kontrakan tersangka di Jalan Pemuda, terbagi dalam 8 bungkus plastik besar. Sabu ini hendak diedarkan di kota Samarinda.
“Para kurir sabu ini mau mengantarkan sabu karena dijanjikan akan diberikan 3 kilo sabu oleh pemilik narkoba yang kini sedang kami dalami,” kata Arif.
Kapolres Samarinda menjelaskan Burhan dan Raden dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara maksimal penjara seumur hidup. (myn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post