bontangpost.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras kasus sodomi atau pencabulan terhadap 15 santri laki-laki usia anak di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. KemenPPPA mendorong agar pelaku yang merupakan seorang guru ngaji dihukum berat sesuai dengan UU 17 Tahun 2016.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, peristiwa tersebut sangat disesalkan. Seorang guru ngaji yang seharusnya jadi teladan, panutan, dan mendidik dengan ilmu agama justru melakukan perbuatan tercela terhadap santri didiknya.
“Kekerasan seksual yang dilakukan guru ngaji sangat keji dan tidak bisa ditolerir. KemenPPPA berharap kasus ini dapat dituntaskan dan hukum ditegakkan agar korban mendapatkan keadilan,” kata Bintang kepada wartawan, Senin (18/4).
KemenPPPA telah berkoodinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bandung, yang melakukan penjangkauan dan pendampingan saat pemeriksaan oleh penyidik kepada korban. Selanjutnya UPTD PPA akan melakukan asesmen psikologi dan monitoring perkembangan kasus serta rehabilitasi bagi korban.
“KemenPPPA akan memastikan berlangsungnya pendampingan terhadap korban untuk memulihkan trauma yang dialaminya. Kami juga berharap, tidak ada stigma terhadap korban dan bahkan masyarakat harus mendukung, sehingga pemulihan dari trauma dapat berlangsung cepat,” kata Bintang.
Menteri PPPA berharap orang tua dalam memilih pendidikan agama untuk anaknya agar lebih teliti dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Kemenag, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam. Kredibilitas penyelenggara pendidikan Alquran seharusnya dapat dilihat dari tempat diselenggarakannya pendidikan, kurikulum yang diberikan, dan pendidik yang memiliki kompetensi untuk memberikan pelajaran.
Sementara itu, Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan, pihaknya telah koordinasi dengan Unit PPA Polres Kabupaten Bandung terkait kasus sodomi yang terjadi di Pangalengan. Korban anak yang mendapat pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Bandung seluruhnya berjumlah 15 anak, terdiri dari 12 korban anak dan 3 saksi anak.
Pelaku diduga melakukan perbuatannya lebih dari lima tahun sejak 2017 dengan korban sodomi puluhan anak laki-laki. Kasus ini masih proses penyidikan Polresta Kabupaten Bandung dan pelakunya telah ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka.
“Ke-15 anak dalam pendampingan untuk dikonseling oleh psikolog dan mendapat assessment serta pendampingan hukum,” kata Nahar. (jawapos)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: