bontangpost.id – Dalam dua pekan, 12 pengedar sabu berhasil diringkus. Mereka terjaring dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) yang digelar sejak 17 September sampai 1 Oktober.
12 tersangka dari 7 kasus itu terdiri dari 10 laki-laki, dan 2 ibu rumah tangga. Seluruhnya merupakan pengedar. “Untuk 1 target operasi (TO) berhasil kami ringkus, begitupun dengan non-TO,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu Rakib Rais.
Adapun total barang bukti yang disita yakni 48,8 gram. Kebanyakan barang haram itu mereka dapat dari luar Bontang, seperti Samarinda dan Kaltara. “Ini kebanyakan jaringan yang terputus, tersangka ditelpon untuk amankan barang (sabu). Ada juga barang sisa yang belum sempat edar, tapi keburu ditangkap,” jelasnya.
Perihal adanya pengakuan beberapa tersangka yang mendapat barang dari Lapas Bontang pun tidak terbukti. Dikatakan Kasat Reskoba dari hasil koordinasi yang dilakukan pihaknya, nama yang disebutkan tersangka tidak ada di dalam daftar warga binaan. “Entah namanya dipalsukan atau bagaimana, namanya pengedar saling berusaha untuk tidak tertangkap oleh petugas,” ujarnya.
Sebelum Operasi Antik, pada Agustus lalu, Satreskoba Polres Bontang menangkap 3 tersangka. Angka ini mengalami peningkatan selama Operasi Antik pada September ini. Ada 8 kasus yang berhasil diungkap, dengan total tersangka 13 orang. “7 kasus selama masa Operasi Antik, masing-masing Polsek mengungkap 1 kasus,” sebutnya.
Kini para tersangka telah ditahan di Mapolres dan sejumlah Polsek naungan Polres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 dan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ncaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
“Upaya mengungkap peredaran gelap narkotika akan terus dilakukan kendati Operasi Antik telah berakhir,” tutupnya didampingi Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: