bontangpost.id- Butir-butir narkotika jenis sabu-sabu sedang dikemas dalam plastik bening kecil. Sudah terbayang harumnya aroma rupiah usai seluruh narkotika ini ludes terjual. Mungkin demikian dalam benak MS alias Aco (40) warga Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, dan seorang kawannya, YP alias Yoyo (19). Namun sayangnya, imajinasi itu seketika buyar. Kala keduanya tertangkap basah oleh Polres Bontang membungkus sabu-sabu di kediaman Aco, Kamis (6/8/2020) sore.
Kala ditangkap, dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total 6,66 gram. Beberapa sudah dibungkus dalam 13 plastik klip bening kecil. Satu poket disembunyikan di kotak bedak. Dan empat poket lainnya ditemukan dalam kotak biru bermotif bunga yang terletak di samping tempat duduk Aco kala diciduk. Selain itu, polisi pun mendapati delapan poket sabu di kantung celana Yoyo, yang tercatat sebagai warga Desa Suka Rahtam, Kutim.
“Keduanya mengaku kalau semua milik mereka,” kata Kapolres Bontang, AKBP Boyke Karel Wattimena didampingi Kasatreskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka dalam keterangan tertulisnya kepada media, Sabtu (8/8/2020) siang.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain. Di antaranya sebuah pipet kaca, sebuah sedotan berujung runcing, satu unit alat hisap sabu atau bong. Ada pula timbangan digital, sebungkus bungkus plastic klip, dan dua unit ponsel.
Dijelaskan, informasi keberadaan pelaku pihaknya terima dari warga. Sebab warga yang bermukim dekat Aco dan Yoyo melihat ada yang aneh dengan aktivitas keduanya. Warga curiga, ada yang aneh. Ternyata di sana kerap terjadi transaksi narkotika.
Adapun keduanya dan seluruh barang bukti telah diamankan di Makopolres Bontang, Jalan Bhayangkara. Kepolisian masih melakukan pengembangan, dari mana keduanya memasok barang terbatas itu. Serta cara memasukkannya ke Bontang. Namun yang jelas, keduanya mengaku sudah menjalankan bisnis ini selama 3 bulan. Terhadap keduanya, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat 1. Atau Pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” terang Kasubag Humas AKP Suyono.
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda