bontangpost.id – Sebanyak 26 dari 27 proyek yang dikerjakan CV AJ berada di Kecamatan Bontang Utara. Namun, di sisi lain Plt Camat Bontang Utara Chahyo Hadi Wichakso mengaku tidak tahu jika mereka bermitra dengan perusahaan bermasalah yang masuk dalam daftar hitam. Sementara satu pekerjaan lainnya ada di Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata.
Informasi dihimpun, proyek yang dikerjakan masuk dalam program 200 juta (Produta). Meski dalam setiap pekerjaan nilainya bervariatif. Mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 35,9 juta. Produta sendiri menyasar setiap RT. Sedangkan penganggaran berada di Kecamatan.
“Saya tidak tahu pasti pekerjaan apa saja (yang dikerjakan CV AJ),” kata Chahyo.
Dikatakan, dalam proses pencairan pihanya hanya memeriksa kelengkapan berkas administrasi. Tidak sampai mengecek apakah perusahaan yang digunakan bermasalah atau tidak.
Disinggung mengenai langkah selanjutnya, kata Chahyo, akan berkonsultasi ke Inspektorat. “Kami koordinasi dulu,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, menukil e-finance.bontangkota.go.id, CV AJ mendapatkan pekerjaan tanpa lelang. Atau penunjukan langsung. Jumlahnya bervariatif. Mulai dari Rp 3 juta. Sampai tertinggi Rp 35,9 juta. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terbit rentang 2 hingga 27 November.
Masuknya CV AJ dalam daftar hitam terpampang di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Bontang. Di situ termuat bahwa CV AJ dikenai sanksi sejak 11 Februari 2020 sampai 11 Februari 2021. SK penetapan dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bontang.
CV AJ disebut melanggar Peraturan LKPP No 17/2018 Pasal 3 huruf g, yang memuat, “Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa.” (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: