bontangpost.id – Polres Samarinda memusnahkan 4 kilogram ganja asal Aceh. Pemusnahan langsung dipimpin Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Kamis (12/5/2022).
Ganja seberat 4 kilogram merupakan barang bukti penangkapan tersangka Pedian Mahmud alias Pedi. Tersangka ditangkap pada 15 Maret 2022 di Jalan Pramuka 5B Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
“Jadi, polisi mendapat informasi ada peredaran ganja. Tersangka ternyata adalah salah satu anggota komunitas mariyuana,” kata Kombes Pol Ary Fadli.
Polisi, dikatakan Ary Fadli, akan terus memantau komunitas mariyuana di kota Samarinda yang diduga memakai ganja. Ganja yang disita 4 kilo diduga akan diedarkan ke kalangan anak muda dan pelajar.
Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Samarinda Kompol Rido Doly Kristian mengungkapkan pengiriman ganja oleh tersangka ini dilakukan melalui media sosial Instagram.
“Pengiriman ganja oleh tersangka ini diduga berkali-kali,” katanya.
Penangkapan tersangka Pedi terjadi saat penggeledahan rumahnya. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 19 paket ganja 234,18 gram dan tas warna biru yang berisi batang ganja 1.853 gram. Tersangka mengaku mendapat ganja tersebut dari seseorang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tak cukup menyita ganja tersebut dan menangkap tersangka, polisi lalu menyelidiki isi percakapan di ponselnya. Dan ditemukan slip pengambilan barang di salah satu titipan kilat. Kemudian, tersangka Pedi diajak polisi mengambil paket tersebut, yang berisi ganja seberat 3.987 gram.
Pemusnahan ganja 4 kilogram dilakukan dengan cara dibakar. Ganja yang disita, dikemas rapi dengan lakban. Terdapat pula batang-batang pohon ganja kering. Seluruhnya dimasukan ke dalam drum besi lalu disiram bensin dan dibakar. (myn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: