SANGATTA – Bupati Kutai Timur Ismunandar sempat mempertanyakan soal apresiasi dari Kementerian Agama (Kemenag), terkait komitmen Pemkab dalam penegakan aturan bidang agama. Salah satunya masalah penanganan penutupan lokalisasi dan penghentian izin Tempat Hiburan Malam (THM) termasuk izin Minuman Keras (Miras).
Pemkab Kutim komitmen menerapkan aturan tersebut. Secara aturan, pada tahun 2019, baru diterapkan secara serentak. Namun tidak di Kutim. Awal 2016 sudah menyerukan penutupan semua lokalisasi di Kutim. Sedangkan izin THM dan miras, sudah jauh sebelumnya.
Artinya, tak ada lagi lokalisasi, THM, dan Miras di Kutim. Jikapun ada, mereka termasuk ilegal. Melanggar aturan. Tentu saja, aparat tak diam. Pihaknya gencar melakukan razia. Tidak hanya di lokasi THM, Eks. lokalisasi, akan tetapi merambah hingga penginapan dan hotel, serta panti pijat. Semua yang dicurigai akan dirazia. Rak sedikit yang melanggar diberikan sanksi. Salah satunya tindak pidana ringan (tipiring).
Dari hasil kerja keras tersebut, wajar Pemkab Kutim, memimpikan penghargaan. Karena diketahui, semua itu tak mudah. Diperlukan keberanian, dan kesungguhan, serta niat yang tinggi.
“Tinggal penghargaan dari Kemenag saja lagi. Seharusnya kita dapat. Karena kita sudah bertekad menutup lokalisasi dan memberantas Miras di Kutim,” ujar Bupati Kutim, Ismunandar.
Tetapi lanjut dia, jika pun tak diberikan, pihaknya tak mengharap lebih. Intinya, semua untuk kenyamanan masyarakat. Penghargaan bukan sebab, melainkan bonus dari kinerja.
“Tetapi kalau tidak ada kita jalan saja. Karena semua untuk masyarakat. Itu yang paling utama,” katanya.
Masalah prostitusi, adalah hal yang paling utama diselesaikan di Kutim. Karena ini merupakan sumber masalah. Menimbulkan kekacauan. Begitupun Miras. Untuk itu, semua wajib dimusnahkan. Tanpa terkecuali.
“Jadi kalau ada yang melanggar, tugas Satpol PP dan aparat kepolisian yang mengamankan. Biar tiap hari,” katanya.
Masyarakat dipersilahkan memberikan laporan jika terdapat indikasi lahirnya prostitusi di Kutim. Begitupun peredaran Miras. Pemkab Kutim berkomitmen untuk memberantas sumber maksiat tersebut. “Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan,” katanya. (dy)
Kasatpol PP, Muhammad Arif Yulianto siap menertibkan semua pelanggaran yang terjadi di Kutim. Tidak hanya pengamanan lokalisasi dan miras saja, akan tetapi gelandangan, pengemis, pengamen dan berbagai pelanggaran lainnya juga turut menjadi target.
“Karena Kutim, wajib bebas dari semua itu. Jika ada yang melanggar, akan kami tertibkan,” kata Arif. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: