40 Juta Kendaraan Tak Bayar PKB, Dua Tahun Nunggak Data Dihapus

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono saat rapat dengan kepolisian.

bontangpost.id – Pemerintah terus melakukan optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui berbagai instansi. Salah satu payung hukum dari upaya tersebut adalah melalui penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menilai pencanangan pemberlakuan aturan itu merupakan sesuatu yang baik. Berdasarkan data PT Jasa Raharja, terdapat 40 juta kendaraan atau 39% dari total kendaraan yang tercatat belum melakukan pembayaran PKB, yang secara nominal merupakan potensi penerimaan pajak diperkirakan lebih dari Rp 100 triliun.

“Jadi kebijakan ini sangat bagus untuk optimalisasi PKB,” ujarnya. Sementara itu, dari sisi Polri, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui penegakan hukum untuk pelanggaran lalu lintas. Salah satunya melalui penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74. Yaitu, penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan indentifikasi kendaraan bermotor. Selain itu, Korlantas Polri juga akan mengimplementasikan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 85.

Sebagai upaya penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 dan upaya mendapatkan informasi status perpajakan kendaraan bermotor, Korlantas Polri melakukan upaya penegakkan hukum berbasis digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

E-TLE merupakan sistem berbasis teknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat mendeteksi berbagai jenis kendaraan lalu lintas. E-TLE bertujuan untuk meminimalisir adanya pertemuan antara masyarakat dengan petugas, meningkatkan akurasi objek hukum dan efisiensi waktu dan biaya.

Penggunaan E-TLE juga diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat terkait peraturan berkendara di lalu lintas dan kepatuhan dalam membayar PKB. Dari penggunaan E-TLE, pihak Polri dapat menindak pelanggaran lalu lintas yang ada dan dapat mengetahui masa berlaku pajak dari kendaraan tersebut. (sya)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
https://www.bethhavenbaptistchurch.com/ anakslot https://torontocivics.com/ http://sultansawerlogin.com slot gacor arya88 slot gacor slot raffi ahmad slot raffi ahmad 77 https://attanwirmetro.or.id/ https://attanwirmetro.or.id/dolph/asd/ https://idtrack.co.id/ https://autoglass.co.id/ slot raffi ahmad 77 https://dabindonesia.co.id/ slot gacor https://tesiskita.com/ slot raffi ahmad https://bontangpost.id/ slot raffi ahmad 77 Anakslot https://karyakreatif.co.id/ slot raffi ahmad 88 Anakslot arya88 kicautoto kicautoto slot thailand https://www.ajlagourmet.com/ kicautoto situs raffi ahmad gacor slot raffi ahmad 88 situs scatter hitam situs scatter hitam slot toto Link Gacor Hari Ini Slot Bca Situs deposit 25 ribu https://cdn.sena.co.th/ toto 4d https://www.ajlagourmet.com/-/ daftar slot gacor