bontangpost.id – 41 warga binaan Lapas Kelas IIA Bontang tak bisa menyembunyikan rasa syukur mereka. Lantaran bebas dari tahanan. Dan akan menjalani asimilasi di rumah masing-masing.
Mereka dirumahkan atas dasar Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi pembebasan bersyarat, cuti menjelang Bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Pemberian asimilasi dilakukan, Senin (8/2/2021). Mereka yang mendapat asimilasi bukan berarti bebas murni. Tetap dalam pantauan Lapas Bontang. Adapun 41 warga binaan itu didominasi tahanan narkotika sebanyak 15 orang, 7 tahanan kasus pencurian, 6 orang ditahan karena kasus pembalakan liar, kasus penipuan dan penggelapan masing-masing 4 orang, 2 tahanan kasus perlindungan anak, sisanya warga binaan kasus penganiayaan, senjata tajam, dan pelanggaran lalu lintas.
“Program ini dilakukan atas dasar kemanusiaan, untuk menekan penularan virus korona,” kata Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Bontang Riza Mardani.
Saat ini kondisi ruang tahanan sudah melebihi kapasitas. Tidak memungkinkan dilakukan physical distancing. Sejumlah upaya juga telah dilakukan, dengan tidak memperkenankan adanya kunjungan langsung. Namun diganti dengan besuk online.
“Kami berharap penjamin dan keluarga bisa membantu warga binaan yang dirumahkan agar tidak lagi bermasalah dengan hukum,” ujarnya.
Sebab, sebelum dibebaskan dari Lapas, para warga binaan terlebih dahulu dibekali pemahaman dan ketentuan selama menjalani asimilasi di rumah. Mereka diminta untuk berperilaku baik, tidak mengulangi kesalahan yang sama dan selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Masih ada aturan-aturan yang harus dijalankan oleh warga binaan salah satunya wajib lapor kepada Pembimbing Kemasyarakatan. Mereka wajib di rumah. Jangan sampai melakukan pelanggaran hukum, karena akan menyebabkan asimilasi mereka dicabut,” tandasnya.
Pelaksanaan asimilasi sampai mendapatkan SK integrasi atau cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat yang akan dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post