47 Kilogram Sabu Gagal Dikirim ke Palu, Kurir Dijanjikan Rp 1,5 Miliar

bontangpost.id – Penyelundupan 47 kilogram narkotika berhasil digagalkan tim gabungan Polda Kaltara, Polres Nunukan, dan Polsek Sebatik Timur. Tiga tersangka juga berhasil ditangkap. Mereka berinisial IH, ND, dan AA. Ketiganya ditangkap di patok tiga perbatasan Indonesia-Malaysia, Kelurahan Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kaltara, Rabu (20/7), sekitar pukul 10.45 Wita.

Masing-masing tersangka memiliki perannya masing-masing. IH misalnya, dia yang mengatur para kurir serta memastikan narkotika yang dikirim sampai tujuan. IH berdomisili di Jalan Sei Fatimah, Tanjung Selor, dan merupakan seorang pengangguran. Selanjutnya, ND. Pria 38 tahun itu bertindak sebagai kurir. Dialah yang mengantarkan narkotika dari Tawau, Malaysia, sampai di Kabupaten Nunukan, Indonesia.

Sementara AA, berdomisili di Juata Permai, Kota Tarakan. Dia berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan narkotika dari Nunukan tujuan Parepare untuk kemudian dilanjutkan ke Palu, Sulawesi Tengah. “Jadi ini sifatnya modus operandi, ” ungkap Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam keterangan persnya kemarin.

Kapolda melanjutkan, untuk mengelabui petugas, ketiganya mengemas sabu-sabu ke dalam teh kemasan. Lalu, dimasukkan dalam karung. “Jadi seolah-olah seperti barang bawaan biasa,” ucapnya. Lanjut dia, ketiga pelaku tidak mengetahui penerima sabu-sabu itu ketika tiba di Palu. Sebab, EZ, warga Malaysia, hanya menginstruksikan jika barang sampai tujuan, baru menghubungi EZ. Dalam proses pengiriman, ketiga pelaku diberikan upah 500 ribu ringgit Malaysia atau setara Rp 1,65 miliar. “Pembayaran akan dilakukan, ketika pengiriman itu lolos sampai tujuan,” katanya.

ND ditangkap setelah memasuki wilayah Indonesia lewat jalur lintas tradisional Indonesia-Malaysia. Pelaku membawa narkotika tersebut dalam lima karung. Pelaku mengklaim isi karung tersebut merupakan sembako. “Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati dalam karung berisi narkotika golongan satu jenis sabu. Yang dikemas dalam teh guan yin wang, ” jelasnya. Para pelaku terancam hukuman lima tahun hingga hukuman mati. (mts/kpg/riz/k16)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version