50 Perusahaan Tunggak Iuran BPJSTK, Piutang Capai Rp 8 M

M Ramdhoni. (Zaenul/Bontangpost.id)

BONTANG – Sebanyak 50 perusahaan di Bontang masih menunggak pembayaran iuran Badan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK). Kepala BPJSTK Cabang Bontang, M Ramdhoni mengatakan hal ini diakibatkan karena cash flow perusahaannya terganggu. Namun jika dia masih tetap mempekerjakan seseorang seharusnya tidak boleh tertunggak. “Piutang itu sudah masuk kisaran Rp 8 miliar,” ungkapnya saat ditemui Bontangpost.id beberapa hari lalu.

Namun saat ini perusahaan tersebut tetap siap membayar, dengan cara dicicil tunggakannya. Sehingga jika ada risiko sosial yang dihadapi karyawannya, pihaknya tetap akan melayani. “Contohnya jika ada perusahaan yang menunggak sudah 5 bulan lalu, tapi hari ini ada yang kecelakaan kerja, ini tetap ter-cover, tapi klaim dananya bisa keluar, jika sudah dibayar sampai sampai bulan ini,” ujarnya.

Perusahaan penunggak iuran BPJSTK dikelompokkan beberapa kategori, seperti tersendat-sendat dan macet. “Jadi ada yang mencicil dan ada juga yang sudah lunas, kemudian lima bulan menunggak lagi,” paparnya.

Bagi perusahaan yang menunggak ini, pihaknya akan memberikan pembinaan terlebih dahulu. Jika sudah macet total, asetnya akan dilelang untuk pembiayaan sisa utangnya. Karena di dalamnya ada jaminan hari tua yang harus dibayarkan kepada pekerja.

“KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) akan menyita asetnya untuk dilelang. Saat ini kami telah bekerjasama dengan kejaksaan dan KPKNL,” ujarnya. (Zaenul)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version