BONTANG – Sejak adanya Instruksi dari Wali Kota Bontang nomor 4 tahun 2016 tentang penanaman pohon bagi calon pengantin (catin) per 1 Juni 2016 lalu, jumlah catin terdata melakukan penanaman dan tercatat di Badan Lingkungan Hidup (BLH) hingga 27 Desember kemarin, sebanyak 718 pasangan.
Kendati demikian, dari penuturan Juni selaku Kabid Pengendalian, Pencemaran/Kerusakan Limbah Dan Pengelolaan Limbah/Pemulihan Lingkungan BLH Bontang, jumlah tersebut belum termasuk catin yang melakukan penanaman di kelurahan.
Sebagai informasi, sejak petengahan November lalu, regulasi penanaman pohon bagi catin sudah dialihkan ke setiap kelurahan. Hal ini tertuang dalam surat pengantar BLH dengan nomor 660/619/BLH.III.2 tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis alur pelaksanaan penanaman pohon bagi calon pengantin pada masing-masing kelurahan, serta blanko Surat Keterangan Penanaman Pohon (SKPP).
Dalam surat pengantar tersebut tertuang, diantaranya, setiap catin yang ada di Bontang masih diwajibkan menanam minimal 3 pohon. Selain itu, lokasi penanamannya pun juga ditunjuk oleh pihak kelurahan.
“Dari 718 pasangan yang terdata, itu tidak semua pasangan yang lengkap membawa tiga pohon. Di masa awal-awal masa percobaan, ada beberapa yang hanya membawa tiga. Bahkan juga pernah ada yang tidak membawa sama sekali. Namun setelah kami evaluasi, kini diputuskan catin wajib membawa tiga pohon. Kalau dibawah itu, tidak bisa dilayani,” jelasnya.
Selain itu, dalam pelaksanaan lainnya pun beberapa catin juga ditemukan tidak membawa sebagaimana bibit pohon yang dimaksud. Melainkan membawa bibit cabutan. Sehingga saat ditanam, pohon tersebut tidak bertahan lama.
“Ada juga yang membawa tanaman bunga. Padahal yang dimaksud itu tanaman pelindung atau tanaman buah,” bebernya.
Adapun lokasi penanaman selama dihendel oleh BLH, terdapat di lima titik yakni di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tanjung Laut, RTH Bontang Kuala, Taman PKK, TPA Bontang Lestari, dan di sekitaran Gedung Graha Taman Praja Bontang Lestari.
Kedepan kata Juni, pihaknya akan terus memaksimalkan pelaporan jumlah catin yang melakukan penanaman di kelurahan setiap bulannya. Kata dia, saat ini kelurahan yang masih aktif melakukan pelaporan ke BLH yakni Kelurahan Bontang Baru, Bontang Kuala, Telihan, Gunung Elai, dan Berbas Pantai.
“Kami juga menghimbau ke setiap kelurahan untuk bisa mensosialisasikan aturan baru ini setiap RT dan warganya. Sehingga ketika ada yang akan menikah, catin tidak repot lagi jauh-jauh ke kantor BLH. Melainkan cukup di kelurahan saja,” pungkasnya. (bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post