SAMARINDA – Upaya penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinilai tidak memenuhi standar perizinan terus dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Terbaru, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku intansi terkait di Kaltim kembali berencana menertibkan 876 IUP yang dianggap tak memenuhi standar perizinan.
Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Kaltim, Goenoeng Djoko Hadi menyebut, berdasarkan data dari pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim, terdapat 1.404 IUP. Dari data tersebut, 876 IUP di antaranya dianggap bermasalah. Sedangkan 457 lainnya masuk kategori clear and clean (CNC). Sedangkan yang berstatus non-CNC ada 419 IUP.
“Semua data itu telah kami sampaikan kepada Pak Gubernur Awang Faroek. Selain itu, data tersebut juga telah kami laporkan kepada pemerintah pusat. Dan semua data IUP yang diserahkan pemerintah kabupaten/kota itu telah kami tata,” kata Goenoeng, Rabu (2/5) kemarin.
Dia menjelaskan, dari sekian banyak data IUP yang diterima, jumlah terbesar ada di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Di Kota Raja tersebut terdapat sebanyak 625 IUP. Kemudian disusul Kutai Barat (Kubar) sebanyak 244 IUP. (selengkapnya lihat info grafis).
Ia menyebutkan, untuk 876 IUP yang dianggap tidak memenuhi standar perizinan, nantinya akan diusulkan kepada Biro Hukum Pemprov Kaltim untuk dilakukan pencabutan. Langkah itu diambil sesuai arahan gubernur yang meminta pada Mei 2018 ini seluruh IUP bermasalah harus segera ditertibkan.
“IUP yang nantinya diusulkan dicabut dibagi ke dalam dua kategori. Pertama berstatus CNC sebanyak 457 IUP. Kedua, berstatus non-CNC sebanyak 419 IUP,” terangnya.
Menurut dia, dari semua IUP yang masuk target pencabutan oleh pemerintah dipastikan tidak akan dapat lagi beroperasi. Sebab dari data yang dimiliki Dinas ESDM Kaltim sampai saat ini, hanya ada 528 IUP yang mengantongi izin operasional.
“Nah, dari 876 IUP itu, sebanyak 608 IUP di antaranya telah dicabut izin operasionalnya. Kemudian sebanyak 180 IUP sedang kami evaluasi. Selanjutnya IUP tersebut akan kami usulkan ke Biro Hukum Pemprov Kaltim untuk dicabut izinnya,” kata dia.
Dalam proses penataan IUP, Dinas ESDM Kaltim tetap memberlakukan pengawasan ketat. Pasalnya Dinas ESDM Kaltim ingin memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi di Benua Etam, hanya yang mengantongi IUP yang telah lolos kriteria CNC.
Diakui Goenoeng, dalam proses pencabutan ratusan IUP bermasalah bukan tanpa ada hambatan. Menurut dia, banyak di antara pengusaha tambang yang telah beroperasi selama ini mengajukan gugatan lantaran izinnya telah dicabut pemerintah. Salah satu perusahaan bahkan melaporkan Dinas ESDM pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Ombudsman.
“Kendala lain yang kami hadapi yakni pada waktu pencabutan, kami harus cari alamat pemilik IUP. Soalnya alamat perusahaan tidak lagi sesuai izin. Kalau sudah dicabut, kami akan kasihkan siapa surat keputusan pencabutan itu. Bisa saja alamat pemiliknya sudah pindah,” ujar Goenoeng.
Selama penataan izin, perusahaan yang boleh melakukan bongkar muat dikhususkan bagi perusahaan yang telah mengantongi IUP dengan kategori CNC. Selain itu, perusahaan harus terlebih dulu membayar royalti sebelum melakukan produksi batu bara.
“Seluruh IUP yang kami nyatakan segera dicabut, sudah kami laporkan pada pemkab dan pemkot di Kaltim. Bahkan kami juga telah menyampaikan pada penegak hukum,” sebutnya. (*/um)
DATA IUP KABUPATEN/KOTA
DI PROVINSI KALTIM
KABUPATEN/KOTA JUMLAH IUP
Kutai Kartanegara 625
Kutai Barat 244
Paser 67
Berau 93
Kutai Timur 161
Samarinda 63
Penajam Paser Utara 151
TOTAL 1.404
Sumber Data: Dinas ESDM Kaltim
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post