Namanya membahana sepanjang bergulirnya perkara suap yang menyeret Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas`ud (AGM). Ketika diperiksa, Asdarussalam alias Asdar membantah keterlibatannya. Semua yang terjadi hanya sekadar menjalankan perintah AGM.
ROOBAYU, Samarinda
SEBELUM Ahmad Zuhdi, terdakwa penyuap AGM dan beberapa pejabat Pemkab PPU menjalani pemeriksaan terdakwa pada 12 Mei 2022. Asdarussalam alias Asdar lebih dulu diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi suap bupati PPU hasil tangkap tangan KPK medio Januari 2022. Di persidangan, orang yang disebut-sebut tangan kanan AGM itu membantah jika semua fee untuk AGM mengalir lewat tangannya.
“Hanya yang lanskap, Pak Jaksa. Uang itu pun saya diberi Zuhdi untuk berikan ke bupati (AGM),” akunya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (12/5/2022).
Soal sebutan tangan kanan AGM, lanjut dia, mungkin muncul lantaran dirinya sempat dua kali diminta AGM untuk mengambil fee proyek ke dinas tertentu. Selain itu, dirinya memang mengenal AGM sudah cukup lama, ketika mengikuti kampanye Rizal Effendi-Rahmad Mas`ud di Pilkada Balikpapan 2015. “Sempat juga saya bantu survei elektabilitasnya untuk ikut Pilkada PPU pada 2018 bareng Syamsudin alias Aco,” katanya.
JPU KPK Ferdian Adi Nugraha pun kaget dengan keterangannya yang bisa mengumpulkan pejabat untuk menyetorkan fee ke bupati. Apalagi, dirinya hanya menjabat sebagai dewan pengawas perusda di PPU dan Sekretaris KONI PPU. Namun, saksi menegaskan jika semua itu merupakan arahan AGM selaku kepala daerah. Dari kesaksiannya pula terungkap, AGM memiliki lahan seluas 211 hektare lahan di Desa Suko Mulyo (eks Semoi 3), Sepaku, PPU. “Saya yang urus surat-suratnya di kecamatan. Bentuknya segel, enggak semua lahan itu nama bupati. Ada nama orang lain. Tapi semua segel lahan itu sudah saya berikan ke bupati,” akunya.
JPU pun langsung mengerucutkan pertanyaan perihal uang Rp 1 miliar yang digunakan untuk ikut dalam suksesi ketua DPD Demokrat Kaltim di Samarinda. Asdar menerangkan, kebutuhan uang itu muncul ketika dirinya berbincang-bincang dengan AGM di Samarinda menjelang Musda Demokrat Kaltim. Ada biaya yang perlu dikeluarkan untuk 7 DPC Demokrat kabupaten/kota yang mendukung AGM dan urusan hotel selama musda. Mengetahui itu, dia pun langsung berkoordinasi dengan Edi Hasmoro, kepala Dinas PUPR PPU untuk mengonfirmasi apakah proyek yang dihandel Ahmad Zuhdi sudah terbayar.
Karena kebutuhan itu bisa ditutupi lewat fee proyek dari si rekanan. Namun, Edi menerangkan, tak mungkin membayar proyek tersebut lantaran kas daerah menipis. “Edi sempat tanya juga ke saya, berapa perlunya. Ya saya bilang Rp 1 miliar,” tuturnya.
Lalu, dia meminta Zuhdi untuk meminjamkan uang Rp 1 miliar. Uang yang nantinya, kata dia, bakal diganti AGM di kemudian hari. Namun Zuhdi menolak lantaran banyak proyek yang belum terbayar meski sudah ada yang selesai dikerjakan. “Kok enak banget ya, minjam uang Rp 1 miliar sekadar kepercayaan. Enggak ada agunan lagi. Ini bener pinjaman atau fee untuk bupati sih,” tanya JPU Ferdian menyentil.
Namun, Asdar menegaskan, uang itu murni pinjaman karena keperluan musda. “Belum sempat terbayar saja, Pak. Karena keburu OTT,” katanya. Keterangan sekretaris KONI PPU ini dibantah tegas ketika Ahmad Zuhdi diperiksa. Semula Asdar memang mengaku pinjam. Namun, dia juga mengarahkan dirinya untuk memproses pencairan proyek Kantor Pos Waru yang sudah beres dikerjakan ke Muliadi, pelaksana tugas Sekretaris Kabupaten PPU.
Hingga pemeriksaannya usai, Asdar tetap pada keterangan yang disampaikannya. Dari masalah uang Korpri Rp 1 miliar hingga sebutan dirinya menjadi tangan kanan AGM. “Mungkin asumsi itu muncul karena saya sering diminta bupati mengumpulkan fee itu,” ucapnya menutup kesaksian.
Selain dirinya, ada Edi Hasmoro (kadis PUPR PPU) yang kembali dihadirkan untuk diperiksa. Pemeriksaan kali ini sedikit berbeda dari sebelumnya. Karena keterangan berbelit yang disampaikannya dalam persidangan pada 26 April 2022, dikonfrontasi langsung dengan penyidik KPK yang memeriksanya, Afriadi Agung Perdana.
Penyidik KPK itu pun menegaskan pemeriksaan Edi selaku saksi dalam kasus ini sudah mengikuti aturan yang ada.
Dia pun menunjukkan rekaman gambar dan suara selama pemeriksaan untuk membuktikan jika tak ada paksaan atau tekanan dalam pemeriksaan tersebut. Edi, kata Agung, mencabut keterangannya di BAP pada 20 Januari 2022. Khususnya asal-usul uang senilai Rp 60 juta yang dibuangnya ke tong sampah di Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan serta fee yang diterimanya dari Ahmad Zuhdi, terdakwa penyuap dalam perkara ini. “Ketika diperiksa jadi saksi, dia menerangkan detail. Tapi ketika pemeriksaan tersangka, dia mengelak keterangannya itu. Makanya ada perbedaan keterangannya di BAP terdakwa Zuhdi dan BAP dia sebagai tersangka,” jelasnya.
Ketika pertanyaan dilontarkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang dipimpin Ibrahim, Edi Hasmoro menegaskan, uang Rp 60 juta yang dibuangnya tersebut bukan pemberian Zuhdi. Uang itu merupakan insentifnya selaku pengguna anggaran di PUPR PPU sepanjang 2020-2021. “Total ada Rp 100 juta Pak. Uang itu saya terima dari Darmawan (Plt Kabid Pengairan PUPR PPU) karena saya suruh dia ambilkan,” tuturnya. Alasan uang itu dibuang, dalihnya, lantaran panik mengetahui adanya beberapa pejabat PPU yang dicokok KPK. Termasuk sang bupati. Sejumlah uang yang diterimanya dari Zuhdi bukanlah fee hasil proyek melainkan pinjaman. Namun Zuhdi menolak pemberiannya itu disebut pinjaman.
“Untuk uang muka, saksi Edi beli mobil Fortuner benar pinjaman, Pak. Sementara yang lain mencapai Rp 400 juta itu fee hasil proyek yang 2,5 persen untuk dinas,” kata Zuhdi menyanggah keterangan saksi. Selepas pemeriksaan, majelis hakim menjadwalkan ulang agar jaksa membacakan tuntutan untuk Ahmad Zuhdi dalam persidangan selanjutnya, pada 17 Mei 2022. (riz/k16)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post