bontangpost.id – Residivis yang bermukim di Tanjung Laut, Bontang Selatan kembali berulah. Pria berinisial Sa (44) diringkus Satresnarkoba Polres Bontang, Kamis (16/2/2023) pukul 15.00 di rumahnya.
Awalnya diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang Iptu M Yazid, pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
Pengintaian pun dilakukan. Saat digrebek, polisi menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 4 bungkus plastik yang disimpan di kantong celana bagian belakang.
Tak sampai di situ, 3 bungkus plastik berisi sabu kembali didapat petugas di dalam tempat makan yang disembunyikan di atas lemari.
“Dia ditangkap di depan rumah, lagi menunggu pembeli,” ungkapnya.
Selain 4,68 gram sabu, polisi turut menyita timbangan digital, sedotan runcing, korek api, tempat makan, celana, dan ponsel.
Diketahui tersangka residivis kasus yang sama. Dia baru saja bebas pada Desember 2022 lalu.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post