bontangpost.id – SM (27) dipastikan menjalani Ramadan kali ini di penjara. Wanita yang bekerja sebagai asisten rumah tangga ini dilaporkan oleh majikannya, lantaran melakukan tindak pidana pencurian.
Padahal dia baru satu bulan bekerja. Alasannya dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna, karena terlilit utang.
Warga Satimpo ini ditangkap Sabtu (25/3/2023) pukul 06.00 di Jalan Bhayangkara, Polres Bontang. “Tersangka diamankan berdasarkan serah terima dari security PT Badak NGL,” ujarnya.
Kejadian pencurian ini di wilayah PC, komplek PT Badak. Tepatnya pada Rabu (22/3/2023) pukul 09.00, korban baru saja pulang usai cuti kerja. Saat memeriksa lemari, dia dibuat kaget sebab barang-barang berharrganya yakni kalung 10 gram, plakat emas 10 gram, gelang total 14 gram, cincin 1,7 gram, cincin nikah korban 5 gram, emas batangan 6 gram, 7 lembar uang dolar Singapura, chooper, hingga bed cover raib digondol maling.
“Akibat kejadian ini dia melapor ke Mapolres Bontang, kerugiannya Rp 40 juta,” sebutnya.
Kini SM telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post