bontangpost.id – Unit cyber Bontang Presisi Polres Bontang , berhasil meringkus pemilik akun yang mempromosikan situs judi online.
SBI (19) Warga Berebas Tengah ini, diketahui lima kali melakukan transaksi promosi judi online.
Adapun keuntungan yang didapatkan dari bisnis haram ini sebanyak Rp 2.150.000. Dengan nominal transaksi Rp150.000 sampai Rp700.000.
Awal mula tersangka mulai melakukan promosi situs judi online ini sejak 8 Mei hingga 17 Juli 2024.
“Omzet rata-rata per bulan Rp 700.000,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing.
Kapolres menyebut, motif tersangka karena faktor ekonomi. Dia pun menekankan agar masyarakat jangan sampai terlibat dengan judi online.
“Mohon kerja samanya, kita memberantas judi online ini,” tegasnya.
Tersangka dijerat pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.(*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post