BONTANGPOST.ID, Bontang – Sorotan terhadap dugaan politik uang yang menyeret seorang ketua RT di Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, akhirnya menemui titik terang.
Setelah melalui penyelidikan intensif, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang menyatakan tuduhan tersebut tidak berdasar. Tidak ada bukti kuat yang menguatkan laporan tersebut.
Keputusan ini didasarkan pada hasil investigasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Komisioner Bawaslu Bontang, Ismail Usman, mengungkapkan bahwa kualitas alat bukti yang diajukan pelapor dianggap tidak mencukupi untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Salah satu bukti utama berupa video yang menjadi sorotan ternyata tidak menunjukkan adanya janji politik uang yang jelas.
“Dalam video itu tidak ada pernyataan yang menyebutkan janji untuk memberikan uang,” ujar Ismail.
Ismail menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan yang menyebutkan seorang Ketua RT menjanjikan uang kepada warga sebagai bagian dari upaya politik.
Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa video yang digunakan sebagai bukti direkam pada 12 September 2024, jauh sebelum kandidat pemilihan wali kota dan wakil wali kota ditetapkan. Hal ini memperkuat keputusan Bawaslu bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.
“Video itu direkam 10 hari sebelum penetapan calon. Jadi, laporan itu tidak relevan,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah laporan yang diajukan Risfani, relawan pasangan calon Basri Rase-Chusnul Dhihin. pada Jumat (8/11/2024).
Pria yang juga sekretaris ormas DPP Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) itu, mengatakan bahwa pihaknya mencurigai ketua RT tersebut melakukan sejumlah pelanggaran pemilu, termasuk menjanjikan politik uang dan bertindak sebagai tim pendataan pemilih di beberapa wilayah.
“Laporan kami mengacu pada Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati. Kami menduga ada praktik politik uang yang dilakukan oleh oknum Ketua RT,” ungkapnya.
Risfani diketahui merupakan relawan pasangan Basri Rase-Chusnul Dhihin. Dia beberapa kali dalam agenda pasangan tersebut. Salah satunya yakni ketika mengantarkan surat dukungan sebagai syarat jalur perseorangan di Pilkada Bontang. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post