Pendanaan Bersumber dari Pemda hingga CSR
SANGATTA – Program percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diyakini bakal jadi solusi tepat bagi program penerbitan sertifikat tanah masyarakat, khususnya untuk memetakan tanah yang bermasalah dan tidak. Saat ini, program yang dijalankan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Timur (Kutim) tengah dilaksanakan di Desa Sangatta Utara.
Program sertifikat tanah yang digalakan BPN Kutim tersebut, juga memiliki dasar hukum yang cukup kuat, yakni Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 35 Tahun 2016, kemudian dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Pendapatan Negera Bukan Pajak (PNBP).
Kepala BPN Kutim Edison Lumbun Batu didampingi Kasi Tanah Sabardi mengatakan, pendanaan terhadap program sertifikat tanah nasional ini bersumber dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kutim, dana corporate social responsibility (CSR), dan swadaya masyarakat.
“Lewat program PTSL, pemerintah ingin semua bidang tanah masyarakat terukur dan memiliki legalitas berupa sertifikat tanah. Dalam program ini juga, semua obyek tanah, baik tanah pribadi, lembaga hukum, rumah ibadah, dan sebagainnya bisa diikutkan,” sebut Edison, Selasa (31/1) kemarin.
Untuk biaya pengukuran tanah mengacu pada PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang PNBP. Pembayaran nantinya terdiri dari pembiayaan perseorangan sebesar 75 persen, serta 1/5 persen bagi panitia dari biaya rutin. Sementara untuk pendaftaran berkas dikenakan biaya Rp 50 ribu, untuk semua pendaftar.
“Pembayaran biaya pengukurannya, sama seperti pengurusan sertifikat selama ini, BPN Kutim menerbitkan kwitansi dan pembayarannya disetorkan ke Bank Kaltim. Artinya, seluruh biaya pengurusan sertifikat langsung masuk ke kas negera,” jelasnya.
Dalam program ini, masyarakat juga diberikan pilihan, apakah hanya sampai sebatas melakukan pengukuran tanah atau sampai dengan penerbitan sertifikat. Alasannya, karena pendanaannya tidak lagi disubsidi oleh pemerintah.
“Kalau sertifikasi tanah melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), itu kan mendapatkan subsidi dari pemerintah. Cuman manfaatnya, program PTSL ini ditujukan untuk semua bidang tanah, semua obyek, tidak kenal kaya dan miskin,” terangnya.
Sebelumnya, Edison mengungkapkan, bahwa program PTSL ditujukan di dalam satu desa atau kelurahan di satu kecamatan. Pada tahun ini, Pemerintah Pusat mencanangkan pendaftaran tanah seluruh Indonesia sekitar 5 juta bidang.
Nah, di Kaltim dan Kaltara kebagian sekitar 145 ribu bidang, dan Kutim mendapatkan 13 ribu bidang yang ditargetkan harus terbit tahun ini. “PTSL ini adalah penerbitan sertifikat secara lengkap dalam satu desa. Caranya, harus ada peta kerja untuk mengetahui subyek dan obyek seseorang di dalam desa tersebut,” sebutnya. (drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: