• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Ada 160 Titik Tambang Ilegal di Kaltim, Pengawasan Lemah, Penindakan Hukum Tak Tegas

by Redaksi Bontang Post
29 Mei 2023, 11:00
in Kaltim
Reading Time: 3 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Mengutip rilis Bank Indonesia, volume produksi batu bara Kaltim pada triwulan IV 2022 tercatat pada angka 76,7 juta ton, atau mengalami pertumbuhan sebesar 11,35 persen. Angka tersebut lebih tinggi dibanding Triwulan III 2022 yang tumbuh sebesar 10,35 persen. Perusahaan kategori IUP mengalami pertumbuhan produksi sebesar 86,51 persen. Sedangkan PKP2B terkontraksi di angka 33,23 persen.

Dari angka tersebut, sektor pertambangan menyumbang 83,70 persen dari seluruh ekspor Kaltim. Nilai ekspor bahan bakar mineral Kaltim pada 2022 mencapai USD 27,66 miliar atau Rp 387 triliun.

Menengok data Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim, sampai November 2021 lalu, total produksi batu bara di Kaltim mencapai 294.252.801,68 ton per tahun. Sumbangsih terbesar dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP) sebanyak 220.293.507,22 ton dan perusahaan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) sebanyak 73.959.294,46 ton.

Nahasnya, jumlah produksi itu disebut-sebut masih dibayangi oleh produksi yang berasal dari pertambangan ilegal. Yang dalam lima tahun terakhir masih marak terjadi di Kaltim. Terutama yang berasal dari Kutai Kartanegara dan Samarinda.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Mareta Sari menyebut, sedikitnya dari pantauan dan laporan yang masuk, ada 160 titik aktivitas tambang ilegal di Kaltim. Di mana ada 11 lokasi tambang ilegal yang menjadi objek laporan Jatam bersama warga setempat sejak 2018 lalu ke kepolisian. Di mana delapan kasus belum mendapat kejelasan tindak lanjut.

Baca Juga:  Tambang Emas Ilegal Longsor, Dua Orang Tertimbun

“Seperti Kaltim pada masa pemberian izin penguasaan hutan, kemudian muncul aktivitas illegal logging. Kondisi yang sama terjadi ketika pemerintah memberikan izin kepada perusahaan tambang. Muncullah aktivitas tambang ilegal ini,” ungkap Mareta, Sabtu (27/5).

Sulitnya memberantas tambang ilegal, kata dia, merupakan efek dari tidak hadirnya negara dalam proses pengawasan. Sampai pada ketegasan penindakan hukum kepada pelakunya. Sehingga muncul indikasi, para pelaku hingga aktor intelektual dibalik munculnya tambang ilegal itu merupakan kelompok dan oknum yang berada di pemerintahan hingga aparat penegak hukum itu sendiri.

“Seolah-olah pemerintah baik pusat dan daerah tidak punya kendali atas pencurian yang dilakukan secara terbuka dan besar-besaran,” ungkapnya.

Persoalan kewenangan, dari yang sebelumnya dipegang pemerintah daerah kemudian kini dipegang pemerintah pusat, lanjut Mareta, tidak serta-merta mengubah wajah pertambangan Kaltim yang karut-marut. Karena siapa pun pemimpinnya atau pengendali kebijakan tersebut, selama memiliki ketergantungan pada aktivitas industri ekstraktif itu, maka Kaltim tetap akan dihantui kerusakan akibat aktivitas pertambangan.

“Itu berkaitan dengan bentang politik. Siapa yang mendapatkan keuntungan dari pertambangan batu bara ini? Tentu mereka pengusaha yang menjadi penguasa atau penguasa yang menjadi pengusaha. Atau penguasa yang bergantung pada pengusaha untuk bisa menjadi pemimpin. Belum lagi kroni-kroni mereka. Kami sangat meyakini uang dari pertambangan batu bara ini masuk sebagai modal dalam berpolitik. Itu yang disebut oligarki,” jelasnya. “Itu akan sangat tampak menjelang tahun politik,” lanjutnya.

Baca Juga:  4.236 Hektare Tambang Ilegal Kepung IKN, Smart Forest City Terancam

Apalagi keputusan menentukan jumlah produksi batu bara tidak didominasi oleh keperluan dalam negeri saja. Melainkan pasar dunia. Sehingga rakyat di daerah seperti Kaltim tidak bisa berbuat banyak ketika pengusaha bersama pemerintah sepakat untuk meningkatkan produksi yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Belum lagi munculnya lubang-lubang tambang baru dari aktivitas ilegal.

“Lihat saja di Samarinda. Begitu harga batu bara melambung tinggi, muncul banyak titik-titik tambang baru. Belum lagi di Samarinda itu 71 persen luas wilayahnya merupakan konsesi yang diperuntukkan untuk pertambangan. Berarti ada sistem politik dan sistem ekonomi,” tuturnya.

Meski dalam perkembangannya, jumlah perusahaan pemegang IUP di Kaltim semakin sedikit, berdampak pada berkurangnya potensi bukaan tambang baru, namun Mareta tidak serta-merta gembira.

Menurutnya, sejak hadirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), ada sebuah indikasi skema dari pemerintah pusat untuk lebih mengendalikan kegiatan pertambangan batu bara di Indonesia termasuk Kaltim.

“Saya justru lebih khawatir. Kenapa? Karena oke, jumlah IUP dan PKP2B berkurang. Artinya titik tambang akan berkurang. Tetapi daerah tidak punya kontrol atas dampak yang ditimbulkan aktivitas pertambangan,” bebernya.

Belum lagi bila dampak buruknya langsung dirasakan masyarakat. Dia menduga alasan pusat mengambil kewenangan tersebut, sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan pesta elektoral pada 2024 mendatang khususnya melalui PKP2B atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) di Kaltim yang saat ini jumlahnya sekitar 30 perusahaan.

Baca Juga:  Gegara IUP Palsu dan Tak Patuh Kewajiban, KPK Lirik Tambang di Kaltim

Diketahui, menurut data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, jumlah IUP di Kaltim yang terdata hingga 14 Maret 2019 sebanyak 1.404 izin. Jumlah itu merupakan hasil rekonsiliasi data antara Dinas ESDM dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 386 IUP berstatus clean and clear (C&C) operasi produksi (OP). Namun, hanya 50 persen yang menghasilkan batu bara. Atau sekitar 160 IUP yang berproduksi. Sementara untuk PKP2B ada 30, walaupun belakangan ternyata diketahui PKP2B yang aktif hanya 17.

Di mana dari luas 12,734 juta hektare daratan Kaltim hampir separuh atau 5,2 juta hektare di-kaveling untuk kepentingan pertambangan. Pada 2021 lalu, berdasarkan data Kementerian ESDM, sumber daya batu bara di Kaltim merupakan yang tertinggi secara nasional dengan kontribusi mencapai 40,10 persen terhadap total sumber daya batu bara sebesar 92 miliar ton.

Sementara itu, cadangan batu bara di Kaltim juga menjadi yang tertinggi dengan kontribusi mencapai 42,40 persen terhadap total cadangan batu bara nasional sebesar 25,8 miliar ton. (rom)

Tags: Tambang Ilegal
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Student Expo Diisi Hiburan Kurang Mendidik, Wawali Najirah Minta Maaf

Next Post

Jalin Sinergi Sekaligus Kenalkan Potensi Bontang, Basri Berkunjung ke Lamongan

Related Posts

4.236 Hektare Tambang Ilegal Kepung IKN, Smart Forest City Terancam
Kaltim

4.236 Hektare Tambang Ilegal Kepung IKN, Smart Forest City Terancam

14 Mei 2026, 17:00
Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare
Kaltim

Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare

30 Maret 2026, 10:00
Kades Gas Alam Kembali Dipanggil, Polisi Siap Datangi Terkait Izin Tambang di Muara Badak
Kaltim

Kades Gas Alam Kembali Dipanggil, Polisi Siap Datangi Terkait Izin Tambang di Muara Badak

28 Maret 2026, 11:32
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
KPK Endus Aliran Dana Rutin ke Ketum PP Terkait Jasa Keamanan Tambang di Kukar
Kaltim

KPK Endus Aliran Dana Rutin ke Ketum PP Terkait Jasa Keamanan Tambang di Kukar

13 Maret 2026, 11:00
Tambang Batu Bara Beroperasi di Samping TPA Batu-Batu Muara Badak, Camat Akui Belum Cek Izin
Kaltim

Tambang Batu Bara Beroperasi di Samping TPA Batu-Batu Muara Badak, Camat Akui Belum Cek Izin

10 Maret 2026, 14:35

Terpopuler

  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • (1) Madura United vs Borneo FC (1)  Penuhi Target

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.