BONTANG – Dua bersaudara Ria Syahrial Simanjuntak (27) dan Ardiansyah Simanjuntak (25) harus menjalani sidang ketiganya dalam kasus pidana narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Rabu (7/6) kemarin. Keduanya didakwa pasal 114 Ayat 1 Jo, pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Namun bukan hanya kedua bersaudara ini, Syahrul Karham (24) pun teman terdakwa harus rela terseret karena terlibat dalam kasus yang sama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Octavia Rouli Megawaty menuturkan, dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa. Dirinya yang merupakan JPU kedua bersaudara tersebut menjelaskan, dalam kasus ini awalnya sang kakak Ria mengajak adiknya Ardiansyah untuk membeli sabu-sabu. Dengan uang miliknya sebesar Rp 900 ribu kemudian sang adik pun membelinya, melalui Waldi yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari transaksi tersebut, didapatkan barang haram sebanyak setengah gram dengan harga Rp 900 ribu. Setelah itu, mereka bertiga pun memakainya di rumah Syharul di Jalan Pepaya, RT 33, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, pukul 17.30 Wita, pada 11 Maret lalu.
“Ternyata setelah memakainya, mereka mempunyai ide ke diskotik. Namun karena tidak memiliki uang, akhirnya mereka menjual satu poket ke Leli (DPO) dengan harga Rp 200 ribu dan setelah itu mereka ditangkap,” jelasnya.
Sementara itu, JPU Eko Febrianto yang merupakan JPU Syahrul menuturkan, dalalm sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua dengan anggota Octo Bermantiko Dwi Laksono dan Ratih Mannul Izzati, memanggil orang tua para terdakwa untuk memberikan kesempatan mereka untuk meminta maaf, yang dihadiri oleh ibu mereka. “Di sidang selanjutnya, mereka akan memasuki sidang yang mengagendakan tuntutan oleh JPU,” tutupnya. (ver)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post