bontangpost.id – Polres Bontang akhirnya menetapkan pria berinisial Ya (32) sebagai tersangka kasus penemuan mayat di Km 3, Kelurahan Belimbing, siang tadi (15/1/2024).
Dari hasil pemeriksaan Polres Bontang, Ya mengaku tega membunuh kakak kandungnya karena sakit hati.
“Tersangka mengaku sering diganggu,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.
Sebelumnya diberitakan, tidak berselang lama setelah penemuan mayat pria di Jalan Arif Rahman Hakim, Km 3, Kelurahan Belimbing Bontang Barat, aparat Polres Bontang menangkap Ya di kediamannya di Loktuan.
Setelah cekcok yang membuat kakaknya kehilangan nyawa itu, tersangka pulang ke rumah.
Mayat sang korban ditemukan di depan bekas Hotel Oaktree, Jalan Arif Rahman Hakim RT 41, Kelurahan Belimbing, Senin (15/1/2024) sekitar pukul 13.00.
Menurut keterangan saksi, Amat (40), korban diduga terlibat perkelahian.
Hal itu dikarenakan warga sekitar sempat melihat seseorang yang diduga pelaku kabur menggunakan sepeda motor saat kejadian.
“Nah lalu ditemukan jasad di jurang sekitar 15 meter,” katanya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: