bontangpost.id – Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris mendesak Pemkot Bontang segera melakukan inventarisasi Peraturan Daerah (Perda) yang terdampak akibat terbitnya UU Omnibus Law Cipta. Menurutnya ini penting agar tidak terjadi kebingungan dan tumpang tindih antara regulasi pusat dan daerah.
“Harus segera ini dilakukan inventarisasi. Perda mana saja yang terdampak,” tegas Agus Haris kala berbincang dengan bontangpost.id belum lama ini.
Dia menegaskan, pemerintah daerah mesti lekas melakukan harmonisasi dan sinkronisasi usai UU Omnibus Law disahkan. Dalam catatan Agus Haris, setidaknya ada 51 perda terdampak Omnibus Law Cipta Kerja. Terbitnya aturan itu membuat aturan turunanannya, dalam hal ini Perda yang tak sejalan, praktis gugur alias menjadi tak relevan lagi. Sebabnya pemerintah dituntut lekas melakukan penyesuaian.
“Makanya harus cepat karena aturan ini sudah disahkan sejak 2020,” pintanya.
Politikus Gerindra ini menegaskan pemerintah tidak bisa mengulur waktu dalam penyesuaian. Sebabnya dia menuntut, dan akan mengawal, agar sinkronisasi dan harmonisasi dilakukan selambat-lambatnya akhir tahun 2021.
“Harus cepat itu. Enggak bisa ditunda-tunda,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post