bontangpost.id – Aliansi Jurnalis Independen Indonesia menolak Revisi Undang-Undang atau RUU Penyiaran yang saat ini tengah digodok di Badan Legislasi DPR RI.
Ketua Umum AJI, Nani Afrida, meminta pembahasan RUU Penyiaran ini ditunda.
“Kami meminta agar DPR menangguhkan sampai ada DPR yang baru, karena ini prosesnya sangat kompleks. Begitu kita bicara tentang penyiaran, itu kompleks,” ujar Nani di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Mei 2024.
Dia juga meminta agar pembahasan RUU Penyiaran harus melibatkan semua kalangan masyarakat. “Kami juga dari AJI minta partisipasi masyarakat terutama warga-warga, orang-orang dan kelompok-kelompok yang ada hubungannya dengan penyiaran. Jadi tidak begitu saja (dibahas),” tuturnya.
Nani mengaku heran adanya larangan untuk menyiarkan konten ekslusif jurnalisme investigasi dalam RUU Penyiaran.
“Itu benar-benar di luar nalar saya sebagai jurnalis dan juga teman-teman yang lain, karena bagaimanapun jurnalisme investigatif itu adalah strata tertinggi dari jurnalisme dan itu tidak semua orang bisa,” kata dia.
Menurut dia, para aparat penegak hukum dalam beberapa kasus justru terbantu dan mendapatkan informasi dari hasil investigasi.
“Jangan jauh-jauh, contohnya ketika kasus dana bantuan, dari mana munculnya ketika itu? dari jurnalis. Jadi saya pikir ini sedikit berlebihan,” kata Nani.
“Jadi kalau bisa, tolong ditunda sampai masa kepengurusan DPR yang baru. Kemudian, melibatkan semua orang sehingga ini bisa tetap mempertahankan kemerdekaan pers kita,” sambungnya. (tempo)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post