Jumat (19/7), menjadi hari yang kelam bagi komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung beserta suaminya July Jan Sambiran. Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap keduanya karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan di kediaman Nunung, Jalan Tebet Timur, Tebet, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.15 WIB.
Turut diamankan bersama merka seorang penjual narkoba, Hadi Moheriyanto alias Heri. Penangkapan kali ini diawali dari informasi masyarakat bahwa di rumah Nunung sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkoba. Oleh karena itu, setelah dilakukan upaya tindakan, aparat berhasil menangkap Heri. Penangkapan terhadap mereka buah dari pengintaian selama 5 bulan.
“Hasil introgasi tersangka 1, pukul 12.30 WIB, menyerahkan narkoba pesanan tersangka 3 (Nunung) di depan rumahnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan,
Heri sendiri diketahui mendapat narkoba dari E, bandar tersebut saat ini berstatus buron. Setelah dilakukan penangkapan terhadap Heri, petugas kemudian menggeledah kediaman Nunung. Dan dktemukan sabu seberat 0,36 gram yang dibeli dari Heri seharga Rp 1,3 juta per gram.
Sementata itu, sabu seberat 0,36 gram yang disita dari Nunung merupakan sisa pakai yang dibeli 3 hari dari total 2 gram. Dari hasil pemeriksaan, anggota grup lawak Srimulat itu telah membeli sabu kepada Heri sebanyak 10 kali dalam kurun waktu 3 bulan.
“Tersangka Iyan dan Nunung mangakui memakai sabu 5 bulan lalu untuk stamina dalam bekerja. Telah dilakukan cek urine 3 tersangka dengan hasil positif narkoba,” tegas Argo.
Dari tangan Heri polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit handphone, uang Rp 3,7 juta hasil penjualan sabu. Sedangkan dari tangan Nunung dan suaminya disita, 1 klip sabu 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, 1 buah sedotan plastik sendok sabu, 1 buah botol untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca, 1 buah korek api gas, dan 4 handphone.
Saat diringkus, Nunung kedapatan menunjukan sikap tidak kooperatif kepada petugas. Dia sempat berupaya menghilangkan alat bukti, dengan cara membuang sebagian sabu yang dimilikinya ke dalam toilet. Akibatnya polisi hanya menyita 0,36 gram sabu dari tangan Nunung dan suaminya. Padahal mereka membeli sabu itu sebanyak 2 gram dari Heri tiga hari sebelum ditangkap.
“Sebagian sempat dibuang ke kloset toilet di rumahnya,” ucap Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn.
Dalam pengakuan awal Nunung mengatakan mengkonsumsi narkoba baru 5 bulan, namun setelah didalami didapat fakta lain. Bahwa dia sudah mengonsumsi narkoba selama 20 tahun. Sedangkan, suami Nunung sudah lebih dulu menggunakan narkoba. Dia sudah menjadi pemakai sejak 24 tahun lalu “Pengakuan tersangka NN dan suaminya JJ mengakui kalau sudah menggunakan narkoba dari 20 tahun yang lalu. Sedangkan JJ bahkan lebih lama dari NN,” ujarnya.
Kendati demikian, lanjut Calvin, Nunung sudah sering dinasehati suaminya untuk berhenti menggunakan barang haram itu. Namun nasehat itu tidak pernah digubris oleh Nunung. “Apa yang disampaikan JJ tidak diindahkan NN dan kerap kali selalu menggunakan (narkoba) dari pagi hari sebelum beraktifitas,” jelas Calvin.
Kode Narkoba ‘Perhiasan’

Dalam bertransaksi narkoba, Calvin menyebut ada kesepakatan antara tersangka Heri dengan Nunung saat mengantarkan paket narkoba. Kode ‘antar perhiasan digunakan untuk mengkamuflasekan pengiriman barang haram tersebut. “Jadi mereka sepakati, kalau ada yang bertanya bisa disampaikan bahwa saya (Heri) mengantarkan perhiasan. Itu untuk mengelabui saja,” terang Calvin.
Setelah melalui pemeriksaan intensif, penyidik Polda Metro Jaya menaikan status hukum Nunung dan suaminya menjadi tersangka. “Sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi JawaPos.com, Sabtu (20/7).
Penetapan tersangka kepada Nunung telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang benar. Ditambah dengan minimal alat bukti yang mencukupi. Selanjutnya, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya memutuskan melakukan penahanan kepada seluruh tersangka. Keputusan ini menyusul adanya penetapan tersangka kepada yang bersangkutan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. “Dilakukan penahanan 20 hari kedepan ya,” ujar Argo.
Selain itu, keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 122 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Pidana ancaman di atas lima tahun,” tambah Argo.
Menangis dan Menyesal
Sementara itu, seiring dengan proses hukum ini, Nunung hanya bisa manangisi nasibnya. Penyesalahan tampak jelas dimukanya karena sekarang harus menginap di hotel prodeo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penyesalan terdalam dirasakannya ketika 1 Juli lalu, suaminya July Jan Sambiran merayakan ulang tahun. Alih-alih mengabulkan permintaan suaminya agar berhenti menggunakan narkoba, dia malah memberi kado pahit, karena tak menurutinya.
“Saya bilang sama suami saya, ‘Yah kamu minta kado apa?’ Suami saya cuma bilang, ‘saya minta kado kamu berhenti (pakai narkoba)’. Tapi saya ngeyel,” ujar Nunung diiringi tangis dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7).
Oleh karena itu, anggota grup Srimulat itu mengutarakan permohonan maaf sedalam-dalamnya untuk suami tercinta. Begitu pula untuk anggota keluarga lainnya. Termasuk kepada para penggemarnya. “Dengan kejadian ini saya mohon maaf sebesar-besarnya. Saya janii nggak ngulangi lagi, saya janji mohon maaf,” imbuhnya.
Di sisi lain, Nunung berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran besar bagi dirinya. Dia menyimpan asa dari perkara ini bisa menjadi jalan dia tidak lagi menggunakan obat-obatan haram ini. “Kepada bapak polisi saya terimakasih karena saya terselamatlan dengan kejadian ini. Kalau nggak ada kejadian ini saya mungkin sampai kapan nggak bisa (berhenti pakai narkoba),” pungkasnya.
Artis Terjerat Narkoba
Tertangkapnya Nunung menambah panjang daftar artis yang terjerumus dalam narkoba. JawaPos.com mencatat pada 2019 sudah ada lima artis yang terciduk karena barang haram tersebut. Diawali dengan ditangkapnya penyanyi Caca Duo Molek pada 14 Januari oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Tidak berselang lama, giliran Aris mantan Indonesian Idol yang diamankan oleh jajaran Polres Tanjung Priok. Dari empat tersangka yang diamankan, dua di antaranya perempuan. Saat Aris diamankan pada 15 Januari, polisi mendapati sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu seberat 2 kilogram lebih, alat isap, dan minuman keras.
Pada April, Agung Saga yang biasa bermain di FTV ditangkap oleh polisi di kawasan Petogogan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Pada Selasa 9 April dini hari itu, polisi juga menangkap rekan Agung Saga yang berprofesi sebagai event organizer (EO) yakni Harry Nugraha.
Selanjutnya, selebritis yang ditangkap adalah karena narkoba adalah Hubert Henry Limahelu, basis Boomerang. Polrestabes Surabaya yang mengamankan Hubert mendapati ganja seberat 6,7 gram. Dia ditangkap bersama lima orang lainnya pada 19 Juni 2019 lalu.
Nama beken lain yang baru-baru ini diamankan adalah mantan suami Denada, Jerry Aurum. Fotografer terkenal itu tersangkut kasus penggunaan obat-obatan terlarang alias narkoba dan diamankan pada akhir Juni. Jerry Aurum ditangkap di Cirendeu, Tangerang Selatan. Diamankan ekstasi, ganja dan tembakau gorila. (jpc)