Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Selasa, 2 Maret 2021
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kaltim

Akibat Penolakan PAW Sokhip, Citra Dewan Dipertaruhkan

Reporter: BontangPost
Jumat, 26 Oktober 2018, 16:00 WITA
dalam Kaltim
2 menit dibaca
Akibat Penolakan PAW Sokhip, Citra Dewan Dipertaruhkan

Herdiansyah Hamzah. (Dok/Bontangpost.id)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

KASUS ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Kaltim Sokhip bakal membawa “aib” bagi Gedung Karang Paci secara kelembagaan. Pasalnya, sejak rekomendasi Badan Kehormatan (BK) disampaikan dalam paripurna, mestinya anggota dewan tersebut mendapat sanksi pemberhentian dan penggantian antar waktu (PAW).

Namun PAW itu urung dilakukan disebabkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menolak permohonan Dewan Pimpinan Daerah (DPP) Gerindra. Alasannya, rekomendasi BK tidak didasarkan pada putusan pengadilan.

Putusan pengadilan tersebut dianggap sebagai dasar untuk membuktikan bahwa Sokhip bersalah dalam penggunaan surat keterangan ijazah palsu. Namun itu tidak dilakukan BK. Dasarnya, pembuat ijazah palsu itu sudah divonis bersalah di pengadilan.

Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah mengatakan, penolakan PAW akan berdampak pada pengabaian putusan-putusan yang dikeluarkan BK.

“Tak ada wibawa DPRD dan ke depan akan dengan mudah diabaikan setiap putusan-putusan BK. Koreksi putusan BK di PTUN, atau BK sendiri yang mengkoreksi putusannya sendiri alias menjilat ludahnya sendiri,” ucapnya, Kamis (25/10) kemarin.

Baca Juga:  Sidang Perdana, Alphad Berpeluang Bebas? 

Setelah dikeluarkan rekomendasi penghentian Sokhip sebagai anggota dewan, sejatinya hak-hak keuangan wakil rakyat dari daerah pemilihan Balikpapan itu dihentikan. Namun kenyatannya, Sekretariat Dewan (Setwan) Kaltim tetap memberikan hak itu.

“Harusnya hak dan kewajibannya diputus. Kan diberhentikan. Di PAW-nya yang belum. Kalau hak-hak keuangannya dihentikan, pasti dia bawa ke PTUN,” tuturnya.

Herdiansyah menyebut, mestinya putusan BK yang bersifat final itu dikoreksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah itu dapat diambil oleh Sokhip atas bantuan Partai Gerindra.

“Sebaiknya Sokhip menempuh jalur PTUN jika tidak menerima usulan pemberhentian dirinya oleh BK. Partai Gerindra bisa mendampingi kadernya. Karena kalau dibiarkan status quo atau tanpa pengganti, maka yang rugi partai Gerindra sendiri,” imbuhnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Sokhip, Roy Yuniarso menilai penolakan PAW oleh DPP Gerindra menunjukkan bahwa tahapan sidang BK tak berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Alasannya, Sokhip tidak pernah diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi dalam sidang BK. Sehingga Roy menganggap sidang BK tidak berimbang.

Baca Juga:  Bawaslu Serahkan 9 Mobil Baru

“Kalau kita bicara aturan dari BK dalam hal penyidangan, itu sudah terjadi pelanggaran. Kenapa? Saat sidang itu Pak Sokhip tidak diberikan kesempatan untuk membela diri. Apalagi menghadirkan saksi-saksinya. Jadi di sini, BK melanggar aturan yang dibuatnya sendiri,” tegasnya.

Namun anggota dewan di BK berpandangan lain. Ketua BK DPRD Kaltim, Dahri Yasin mengatakan, penolakan partai itu telah menyalahi rekomendasi yang telah dikeluarkan BK. Padahal kasus tersebut telah melewati proses persidangan yang didukung dengan penggalian keterangan saksi, pelapor, dan terlapor.

Dalam menghasilkan rekomendasi, BK memutuskan Sokhip sebagai pengguna surat keterangan ijazah palsu setelah melewati sidang yang memeriksa bukti-bukti.  Data itu juga diperkuat dengan investigasi. Bahkan kata Dahri, pihkanya telah menggali keterangan dari SMK Ahmad Yani Bangil, Jawa Timur.

“Bisa dikatakan Majelis Kehormatan partai tidak menghormati rekomendasi kita. Satu lagi yang perlu jadi catatan, harusnya sebelum mengeluarkan keputusan partai, Majelis Kehormatan memanggil kami,” ucapnya. (*/um)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: dprdMetro SamarindaPAWSokhip
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan8Tweet5Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Basri Rase Terpilih Aklamasi Pimpin PJSI Kaltim

Basri Rase Terpilih Aklamasi Pimpin PJSI Kaltim

Senin, 1 Maret 2021, 21:00 WITA
Penghargaan IPMA Serikat Perusahaan Pers 2021 untuk Kaltim Post, Inovasi dan Totalitas, Modal Hadapi Era Disrupsi Media

Penghargaan IPMA Serikat Perusahaan Pers 2021 untuk Kaltim Post, Inovasi dan Totalitas, Modal Hadapi Era Disrupsi Media

Sabtu, 27 Februari 2021, 13:00 WITA
15 Rumah di Samarinda Seberang Ludes Terbakar

15 Rumah di Samarinda Seberang Ludes Terbakar

Jumat, 26 Februari 2021, 13:35 WITA
Pakai Foto Orang untuk Open BO, Gadis 17 Tahun di Samarinda Ditangkap

Pakai Foto Orang untuk Open BO, Gadis 17 Tahun di Samarinda Ditangkap

Jumat, 26 Februari 2021, 08:22 WITA
Polresta Samarinda Selidiki Video Pernikahan yang Viral di ‘Lambe Turah’

Polresta Samarinda Selidiki Video Pernikahan yang Viral di ‘Lambe Turah’

Kamis, 25 Februari 2021, 13:00 WITA
Residivis Belum Mau Tobat, Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu

Residivis Belum Mau Tobat, Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu

Kamis, 25 Februari 2021, 08:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Ramai-Ramai Diperiksa Kejari 

Ramai-Ramai Diperiksa Kejari 

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Anak 16 Tahun di Selambai Duel dengan Buaya

Anak 16 Tahun di Selambai Duel dengan Buaya

Rabu, 24 Februari 2021, 23:00 WITA
Pemotor yang Terlindas Pick-Up Meninggal Dunia

Pemotor yang Terlindas Pick-Up Meninggal Dunia

Rabu, 24 Februari 2021, 19:15 WITA
Titik Nol Tol Samarinda-Bontang Masih Rahasia

Penyusunan Amdal Jalan Tol Samarinda-Bontang, 50 Peserta Lelang Ambil Bagian

Selasa, 23 Februari 2021, 10:00 WITA
Jual Sabu, Penjual Ikan Ditangkap di Rusunawa Api-Api

Jual Sabu, Penjual Ikan Ditangkap di Rusunawa Api-Api

Kamis, 25 Februari 2021, 09:51 WITA
Kisah Cinta Berakhir di Penjara, Aniaya Pacar karena Tak Diberi Password HP

Kisah Cinta Berakhir di Penjara, Aniaya Pacar karena Tak Diberi Password HP

Kamis, 25 Februari 2021, 15:10 WITA
Murid dan Guru Bakal Terima Kuota Internet Gratis Mulai 11 Maret 2021

Murid dan Guru Bakal Terima Kuota Internet Gratis Mulai 11 Maret 2021

Selasa, 2 Maret 2021, 08:00 WITA
Basri Rase Terpilih Aklamasi Pimpin PJSI Kaltim

Basri Rase Terpilih Aklamasi Pimpin PJSI Kaltim

Senin, 1 Maret 2021, 21:00 WITA
Finishing Masjid Terapung Dilanjutkan Pertengahan Tahun

Finishing Masjid Terapung Dilanjutkan Pertengahan Tahun

Senin, 1 Maret 2021, 19:01 WITA
Wartawan Kaltim Post Raih Predikat Peserta Terbaik

Wartawan Kaltim Post Raih Predikat Peserta Terbaik

Senin, 1 Maret 2021, 17:00 WITA
Modus Sewa, Malah Bawa Kabur Mobil Orang

Modus Sewa, Malah Bawa Kabur Mobil Orang

Senin, 1 Maret 2021, 16:03 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.