bontangpost.id – Hasil visum korban pencabulan yang dilakukan A (67) sudah keluar. Tidak ada tindak kekerasan pada alat kelamin korban. Namun, itu bukan berarti A bisa bebas dari jerat hukum.
Dari hasil pemeriksaan, A disangka melakukan tindakan cabul. Itu diperkuat dengan adanya potongan video tindakan tidak terpuji tersebut.
Tersangka melakukan aksi bejatnya di tempat pencucian kendaraan. Terletak di Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Sabtu (11/7/2020) lalu. Kondisinya saat itu sepi. Sementara korban, terlihat tak berdaya.
“Kondisi saat itu sepi, ada yang sempat merekam, itu salah satu alat bukti juga,” kata Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat.
Keesokan harinya, kakek cabul itu langsung diciduk kepolisian. Di kediamannya, di Guntung. Lantas digelandang ke Mapolres Bontang, Jalan Bhayangkara. Sementara korban, dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum.
Korban sempat berontak sebelum visum. Sebab ia mengalami trauma psikis akibat aksi jahat A. Walhasil, hasil visum yang mestinya bisa diperoleh dalam waktu singkat. Harus molor hingga 2 hari.
Untuk memulihkan korban dari trauma, saat ini korban mendapatkan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Dibantu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bontang.
Sementara tersangka, terancam menikmati hari tua di balik jeruji besi. Dia dijerat Pasal 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya 15 tahun penjara,” tegasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post