JAKARTA – Aksi Kamisan ke-576 turut membawa misi khusus. Yakni, menyuarakan penolakan rencana penempatan perwira TNI aktif dalam jabatan sipil. Kemarin sore (28/2) puluhan orang dari berbagai kalangan berunjuk rasa di depan istana dan meminta pemerintah tidak melaksanakan rencana tersebut. Para aktivis juga menggalang petisi yang sudah diteken 39 ribu orang.
Direktur Imparsial Al Araf menyampaikan, koalisi masyarakat sipil tidak ingin masa kelam Orde Baru saat TNI menjalankan fungsi ganda dalam ranah sipil terulang. Karena itu, dia bersama koalisi masyarakat sipil menolak tegas rencana yang sedang dikaji pemerintah. ’’Penempatan TNI di jabatan sipil itu tidak sesuai undang-undang,’’ imbuhnya.
Dia pun mencontohkan Kementeriaan Koordinator Bidang Kemaritiman. Menurut Al Araf, kementerian itu tidak termasuk salah satu instansi sipil yang bisa diisi TNI. Karena itu, pemerintah tidak bisa menarik TNI untuk menempati jabatan di kementerian tersebut. Harus ada perubahan peraturan apabila pemerintah ingin melakukan hal tersebut. ’’Basisnya akan revisi Undang-Undang TNI atau melalui perubahan PP atau perpres,’’ jelasnya.
Dia menilai, saat ini sudah banyak anggota TNI yang masuk dalam ranah sipil. Misalnya, lewat berbagai nota kesepahaman alias memorandum of understanding (MoU) antara TNI dan instansi sipil. Tentu, lanjut Al Araf, koalisi masyarakat sipil tidak hanya turun ke jalan untuk menolak rencana tersebut. Langkah-langkah lain juga sudah dan akan mereka tempuh.
Di antaranya, pembuatan petisi penolakan. Sampai kemarin malam, sudah lebih dari 39 ribu orang yang menandatangani petisi tersebut. Kemudian, kata Al Araf, koalisi masyarakat sipil juga berniat membuka ruang dengan pemerintah dan DPR untuk menyampaikan sikap mereka secara langsung.
’’Kami coba melakukan lobi dengan Komisi I DPR,’’ katanya. Hal tersebut sangat penting lantaran komisi itulah yang selama ini menjadi mitra TNI di DPR.
Aksi Kamisan kemarin juga akan ditindaklanjuti dengan pengiriman surat. Seperti biasa, Al Araf menyebutkan, surat bakal dikirim langsung kepada presiden. Diharapkan, berbagai langkah dan jalan yang ditempuh bisa menggerakkan pemerintah untuk tidak meneruskan rencana yang mereka nilai keliru.
Hal serupa disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Menurut dia, keterangan Ombudsman kepada pemerintah sudah sangat jelas. ’’Sudah dikatakan maladministrasi. Sudah dikatakan salah,’’ tegasnya.
Karena itu, pemerintah seharusnya tidak melanjutkan kajian dan rencana menempatkan perwira TNI aktif di jabatan sipil. (syn/c5/git/jpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post