“Aku menulis, aku penulis, terus menulis sekalipun teror mengepung” Wiji Thukul.
PADA Senin (5/4/2021), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Samarinda turut gelar aksi solidaritas atas kekerasan yang dialami Jurnalis Tempo, Nurhadi di Surabaya, Sabtu, 27 Maret 2021.
Nurhadi dianiaya sejumlah oknum polisi, saat meliput kasus korupsi yang diduga menjerat Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji. Kasus suap pajak yang menyeret nama Angin tengah dalam penanganan KPK.
Singkat cerita, Nurhadi diamankan sejumlah oknum, dipukul, tendang, ditampar, diancam dibunuh, dirampas ponsel miliknya. Setelah disiksa, Nurhadi dipaksa menerima uang Rp 600.000 diduga imbalan tutup mulut (kronologis lengkap terlampir).
Peristiwa penyiksaan Nurhadi merupakan satu dari sederet kasus kekerasan yang menimpah jurnalis saat melaksanakan kerja-kerja jurnalistik.
Catatan AJI Indonesia, sejak 2006 – 2021 jumlah kekerasan yang menimpah jurnalis di Indonesia sebanyak 848 kasus. Meliputi kekerasan fisik 258 kasus, pengusiran 92 kasus, ancaman dan teror 77 kasus, pengrusakan alat liputan 58 kasus dengan kategori pelaku, polisi 60 kasus, massa 60 kasus dan 36 kasus orang tak dikenal dan lainnya (Baca: https://advokasi.aji.or.id/).
Tak perlu jauh-jauh, Oktober 2020 lalu, lima jurnalis di Samarinda juga mengalami kekerasan fisik dan intimidasi oknum polisi di Polresta Samarinda. Kejadian saat kelima jurnalis ini meliput 15 pendemo penolakan omnibus law, UU Cipta Kerja, diamankan di Polresta Samarinda. Di lokasi sama, kelima jurnalis ini diintimidasi, dipukul, diinjak, dijambak, didorong bagian dada. Kasus ini sudah dilaporkan ke Propam Polresta Samarinda sejak 10 Oktober 2020. Namun hingga saat ini tak ada kejelasan. Para korban belum mendapat SP2HP.
AJI Kota Samarinda memandang kekerasan terhadap jurnalis telah menabrak UU Pers Nomor 40/1999. Pasal 4 UU ini menyebut “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”. Penjelasan pasal ini dimaksud bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Pasal 8 menyebut wartawan dalam melaksanakan tugasnya mendapat perlingdungan hukum.
Ketentuan pidana dalam Pasal 18 UU Pers, berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan Pasal 4, maka diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta.
Selain UU Pers, pelaku juga melanggar Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Karena itu, AJI Kota Samarinda menyatakan sikap :
Mengutuk keras segala bentuk kekerasan oleh siapa pun kepada siapa pun. Terlebih kepada rekan jurnalis yang dalam bekerja dilingdungi UU Nomor 40/1999 tentang Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 8.
Mendesak Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta mengusut pelaku penganiayaan Jurnalis Tempo, Nurhadi dan segera memproses pidana maupun etik.
Mendesak Kapolda Kaltim, Irjen Herry Rudolf Nahak mengusut pelaku penganiayaan lima jurnalis di Samarinda baik secara pidana maupun etik.
Mengimbau kepada semua pihak agar menghormati UU Pers. Juga kepada seluruh rekan jurnalis agar berpegang teguh pada prinsip dan kode jurnalistik.
Menggalang solidaritas seluas-luasnya dari rekan sesama jurnalis dan masyarakat sipil (civil society) untuk mengawal kasus kekerasan ini hingga tuntas sebagai upaya penegakan kebebasan pers. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post