Alasan Ayah di Tanjung Laut Indah Aniaya Anak; Kesal Dikucilkan Keluarga Istri

Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto (Jelita/bontangpost.id)

bontangpost.id – Ayah yang menganiaya a anak kandungnya yang masih berusia 2 bulan menjalani pemeriksaan di Mapolres Bontang.

Dia terancam hukuman 5 tahun penjara, karena disangka melanggar UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Kepada penyidik, tersangka membeberkan alasan dirinya menganiaya darah dagingnya tersebut.

Tersangka mengaku sering dikucilkan keluarga istrinya. “Tersangka juga kesal sama istrinya,” ujar Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto.

Diberitakan sebelumnya, bayi berusia sekitar dua bulan menjadi korban penganiayaan oleh ayah kandungnya.

Kasus ini terungkap saat sang ibu melaporkan perbuatan bejat suaminya ke polisi pada Selasa (23/7/2024).

Saat kejadian penganiayaan, ibu korban tengah membeli makan. Kejadiannya sekitar pukul 21.00. Namun setelah kembali ke rumah, dia mendapati bayinya dalam keadaan menangis dengan luka benjolan di bagian kepala sebelah kanan.

Baca Juga:  ASN Tersangka Dugaan Penganiayaan Anak di Bawah Umur Hanya Wajib Lapor

“Ini penganiayaan yang ketiga kali dilakukan tersangka, semuanya di bulan Juli,” sebut Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version