SANGATTA- Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kutim, Iman Hidayat mengatakan pihaknya belum melakukan pendataan terhadap aliran kepercayaan di Kutim.
Meskipun diyakini, aliran tersebut juga terdapat di Kutim. Hanya saja, berapa jumlah dan tempatnya, belum diketahui pasti.
“Kami yakini ada. Hanya saja belum terdapat. Terdapat di kecanatan mana dan jumlahnya berapa banyak. Tapi kami yakin ada,” ujar mantan Kadisdik Kutim itu.
Untuk saat ini, pihaknya belum berniat untuk melakukan pendataan aliran kepercayaan tersebut. Pasalnya, belum masuk dalam ranah program dinas kebudayaan.
Fokus utama yang dilakukan ialah mengumpulkan jumlah kebudayaan di Kutim serta cagar cagar budaya yang tersebar di 18 kecamatan. Sedangkan aliran kepercayaan masih diluar program.
“Untuk saat ini belum terdata. Kami fokus pada kebudayaan Kutim dan cahar budaya Kutim saja. Seperti halnya karst dan beberapa cagar lainnya,” katanya Iman.
Menjadi masalah lainnya, dirinya cukup terkejut mendengar kabar jika aliran kepercayaan dilegalkan di Indonesia. Bahkan sudah mendapatkan identitas. Padahal setahunya, hanya enam agama yang direstui di Indonesia. Yakni Islam, Keristen Katolik, Keristen Protestan, Hindu, Bidha dan Konghucu.
Tak kalah menarik, yang semula kolom KTP penganut aliran kepercayaan dikosongkan, kini dikabulkan untuk menambahkan nama aliran kepercayaan tersebut ke dalam kolom.
“Ini bisa menimbulkan bias. Seharusnya enam agama ini dijaga. Kalau dibuka peluang aliran kepercayaan, maka akan menimbulkan efek yang besar. Aliran kepercayaan bukan sesuatu sebagai tanda penduduk. Bukan sesuatu primer,” katanya.
Jikapun diakui, dirinya hanya setuju pada pengosongan kolom aliran kepercayaan. Jika bisa tidak sama sekali diakui keberadannya selain enam agama.
“Akan menimbulkan polemik panjang. Aliran kepercaaan ada berapa. Jika semua menggunakan aliran kepercayaan jadi seperti apa. Aliran kejawen saja ada beberapa,” katanya.
Dirinya berharap, kebijakan penempatan aliran di kolom KTP bisa dipertimbangkan lagi. Karena hal ini menurutnya akan berimbas besar.
“Kami harap dipertimbangkan lagi. Karena menurut saya cukup enam agama yang diakui di Indonesia,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: