bontangpost.id – Komisi Pemilihan Umum Bontang menguji rancangan publik penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kota Bontang dalam pemilihan legislatif 2024.
Dalam uji publik tersebut, pihak terkait diminta untuk memberikan masukan terhadap rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD sebelum masuk pada tahapan finalisasi, terhadap rancangan penataan dapil dan alokasi kursi.
Dihadapan 17 perwakilan partai politik (parpol) dan instansi terkait, KPU memaparkan bahwa secara jumlah keseluruhan kursi anggota DPRD Bontang tidak mengalami penambahan alias tetap berjumlah 25 orang dengan total 185.928 jiwa yang tersebar di tiga kecamatan.
Namun, secara komposisi memiliki perubahan pada jumlah daerah pemilihan (Dapil). Perubahan komposisi mencolok terjadi pada Kecamatan Bontang Utara yang sekaligus menjadi Dapil tiga.
Pada Pileg 2019 lalu, Bontang Utara mendapatkan 11 kursi. Namun, pada 2024 mendatang mendapat tambahan satu kursi dengan total 12 kursi wakil rakyat.
Anggota KPU Bontang Divisi Teknis Penyelenggaraan Musdalifah mengatakan perubahan komposisi ditengarai meningkatnya jumlah sebaran penduduk yang cukup signifikan di wilayah tersebut. Yakni 85.666 jiwa.
Sedangkan pada dapil satu alias Kecamatan Bontang Selatan mengalami penurunan kuota kursi wakil rakyat. Yang semula 10 kursi pada 2019 kini berkurang menjadi 9 kursi pada 2024 mendatang. Saat ini Dapil satu memiliki 70.046 jiwa.
“Dengan perbedaan 15 ribu penduduk itu lah yang menjadi pertimbangan kami. Keduanya sama-sama mengalami kenaikan jumlah penduduk. Tapi, Bontang Utara jauh lebih banyak,” ucapnya saat dijumpai di Lembah Permai, Kamis (15/12/2022).
Berbagai sanggahan dari perwakilan parpol pada pemaparan tersebut turut digaungkan. Salah satunya terkait potensi perubahan data sebaran penduduk pada tahun 2024. Yang berpotensi mengalami penambahan juga penurunan jumlah penduduk.
Para perwakilan parpol meminta KPU Bontang untuk mempertimbangkan kembali komposisi dapil tersebut sebelum tahapan finalisasi.
Musdalifah pun menuturkan bahwa potensi mengalami perubahan tetap ada. Hanya saya pihaknya telah menetapkan akan menggunakan data DAK2 semester 1 dengan jumlah sebaran 185.928 jiwa. Artinya, komposisi kursi dapil tidak akan berubah dan tetap pada penetapan awal.
“Tetap seperti yang saya sampaikan tadi. Utara 12, Selatan 9, dan di Kecamatan Bontang Barat ada 4 kursi dari total 30.216 jiwa,” sambungnya.
Faktor adanya perubahan komposisi kursi ialah, adanya perubahan jumlah penduduk yg mengakibatkan alokasi kursi wilayah bergeser, pemekaran wilayah dan adanya dapil pemilu sebelumnya yang bertentangan dengan prinsip KPU.
Langkah berikutnya, bilang musdalifah pihaknya akan merangkum dan mencatat apa yang menjadi masukan dari perwakilan parpol. Untuk selanjutnya direkap oleh KPU provinsi sebelum disampaikan ke KPU RI, sehingga pada bulan Februari 2023 sudah bisa penetapan. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: