Ambil Sabu Dalam Gang, Dua Pria Pengangguran Warga Loktuan Ditangkap

Dua tersangka ditahan di Mapolres Bontang

bontangpost.id – Dua pemuda Loktuan berinisial AR (24) dan WK (26) diringkus Satresnarkoba Polres Bontang, Kamis (6.4.2023) pukul 23.30 di Jalan KS Tubun. Keduanya terlibat kasus narkoba.

Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, polisi awalnya melakukan pengintaian, usai mendapat laporan dari masyarakat.

Saat dilakukan pengintaian, dua tersangka tersebut sedang berboncengan dan masuk ke sebuah gang tepat berada di samping kantor BPJS Ketenagakerjaan. Rupanya, mereka mengambil barang di dekat padar yang diketahui merupakan narkoba jenis sabu.

“Langsung kami tangkap dan geledah badan, ditemukan narkoba dalam bungkus rokok yang saat itu dipegang oleh WK,” ungkapnya.

Mereka melakukan transaksi sabu dengan sistem jejak, atau barang diletakkan di suatu tempat tanpa bertemu langsung dengan pemasok. “Pengakuan WK, dia diajak sama AR ambil sabu, sementara yang berkomunikasi dengan pemasok ini ya si AR,” katanya.

Dari tangan kedua pria pengangguran ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 5,01 gram, ponsel, sepeda motor, bungkus rokok, dan tisu.

Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version