bontangpost.id – Lahan warga di wilayah Bukit Sekatup Damai (BSD), Kelurahan Gunung Elai, disebut-sebut dijadikan sebagai tempat pembuangan limbah.
Hariadi, sang pemilik lahan mengatakan, lahan miliknya sudah dijadikan sebagai tempat pembuangan limbah sejak lama.
“Saya sudah ikut rapat dengar pendapat tiga kali dan menghadap wali kota secara resmi sekali,” katanya.
Hal itu pun membuat Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang Amir Tosina geram. Pasalnya pemerintah hanya menabur janji semata untuk menyelesaikan lahan tersebut.
“Seharusnya kalau pakai lahan milik warga, ya diselesaikan, karena lahannya sudah dimanfaatkan. Malu loh,” ujarnya.
Amir mengungkapkan, lahan seluas 4.300 meter persegi itu telah dimanfaatkan oleh pemerintah untuk pembuangan limbah dari saluran perumahan, namun belum ada kejelasan mengenai pembebasan lahannya.
“Kasihan mereka mengadu terus. Mendatangi wali kota jawabannya sudah dianggarkan. Ternyata tadi itu enggak nyambung. Begitu bertanya ke DLH enggak ada (tindaklanjut),” ungkapnya.
Saat pihaknya melakukan sidak, kata dia, terbukti bahwa lahan tersebut telah dimanfaatkan. Atas permintaan dari pemerintah untuk menggelar rapat kembali, ia mengira bila telah ada komunikasi lebih lanjut mengenai penganggaran tersebut.
“Saya pikir sudah nyambung tentang anggaran ini, ternyata tidak,” lanjut dia.
Ia pun menegaskan kepada pemilik lahan agar menutup pembuangan tersebut jika belum ada tindak lanjut.
“Tutup itu, biar pemerintah tahu bahwa ada hak orang lain. Enggak boleh menguasai itu,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: