Pemecatan 13 taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang terlibat dalam kasus pembunuhan juniornya, Muhammad Adam disambut baik Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Sebab, kasus ini sudah lama terkatung-katung tanpa kejelasan.
“IPW apresiasi keputusan Polri, Kalemdikpol, dan Gubernur Akpol yang sudah bersikap tegas memecat 13 Taruna Akpol tersebut,” katanya kepada JawaPos.com, Rabu (13/2).
Dari pantauan IPW, semula keputusan pemecatan terhadap 13 Taruna Akpol yang terdiri dari 2 anak jenderal, 7 anak kombes, dan 4 anak orang biasa itu berjalan alot. Sementara, sidang Dewan Akademi Akpol terpaksa dilakukan selama dua hari, meskipun Mahkamah Agung sudah mengeluarkan keputusan inkrah.
“Alotnya keputusan ini akibat adanya usulan, dari ke 13 taruna cukup hanya 4 yang dipecat, tapi usulan itu memunculkan polemik,” bebernya.
Namun kini, akhirnya diputuskan semua yang terlibat dalam kasus pembunuhan Taruna Akpol itu harus dipecat. “Sikap tegas ini sebuah langkah maju,” tegasnya.
Lebih lanjut Neta menuturkan, selama ini penanganan kasus penganiayaan di Akpol cenderung tertutup dan baru kali ini penanganannya sangat transparan. “Dan baru kali ini pula begitu banyak Taruna Akpol dipecat akibat melakukan penyiksaan yang menyebabkan kematian,” sebutnya.
Sikap simpati terhadap keputusan tegas itu katamya harus diberikan semua pihak agar marwah Akpol tetap terjaga. Bagaimanapun Akpol adalah lembaga pendidikan dan candra dimuka tempat melahirkan kader kader Polri yang profesional, humanis dan menjunjung tinggi nilai nilai HAM.
“Akpol tidak boleh melahirkan para algojo yang bersikap biadab yang tega membantai dan membunuh rekan sesama taruna,” imbuhnya.
Untuk itu, dia berharap semua pihak harus mau menerima keputusan ini, terutama keluarga pelaku. “Sebab siapa yang berbuat harus berani bertanggung jawab,” pungkas Neta.
Seperti diberitakan, Adam tewas ditangan tersangka yang tak lain seniornya, CAS, pada Kamis, 18 Mei 2017 sekira pukul 02.20 WIB di flat A Graha Taruna Detasemen Tingkat III Komplek Akpol.
Setelah memeriksa 21 taruna Akpol rekan korban dan tiga orang pengasuh, disimpulkan jika ada 14 orang senior korban yang menjafu tersangka dengan peran masing-masing. Selain CAS, 13 tersangka lain adalah RLW, GCM, EA, JED, MB, HA, CAE, dan AKU. Juga GJN, RAP, RK, IZ, dan PDS. (jpc)