Anggota KPPS Meninggal Bakal Dapat Santunan Rp46 Juta

Ilustrasi

bontangpost.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan biaya santunan kepada korban meninggal dunia dari para badan adhoc Pemilu dan Pilpres 2024.

Badan Adhoc merupakan kelompok panitia penyelenggara pemilu mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan santunan kecelakaan kerja bagi badan Adhoc telah diatur lewat Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Sedangkan besaran santunan diatur lewat Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

“Untuk besaran santunan sebesar Rp36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta,” ucap Hasyim dalam keterangannya, Sabtu (17/2).

Sementara hingga kini, total korban meninggal dunia dari badan adhoc pemilu mencapai 35 orang. Mereka terdiri dari PPS sebanyak 3 orang, KPSS 23 orang, dan Linmas 9 orang.

Berdasar data KPU, kasus kematian tertinggi ada di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan masing-masing provinsi 7 orang meninggal.

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerima laporan 27 kasus kematian anggota KPPS dalam periode 10-15 Februari 2024.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan penyebab kematian didominasi penyakit jantung dengan 9 kasus.

Kemudian, sebanyak 8 kasus berstatus death on arrival atau masih dikonfirmasi penyebabnya. Sementara penyebab kematian lainnya yang tercatat seperti septic shock tanpa komorbid, Acute Respiratory Distress Syndrome, dan hipertensi. (cnn)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version