bontangpost.id – Angka kasus Covid-19 belum mengalami fase penurunan. Terbukti hingga saat ini jumlahnya terus meningkat. Juru Bicara Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Adi Permana menyatakan hingga Selasa (25/8/2020) total kasus mencapai 226.
“Ada tiga klaster yang masih aktif yakni PKT, Berbas Pantai, dan HOP,” kata Adi.
Ia meminta masyarakat untuk ekstra waspada. Tetap berpegang pada protocol kesehatan. Berupa menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan rutin. Ketiganya diakronimkan menjadi 3M. Menurutnya jika itu dilakukan maka dapat memutus mata rantai penyebaran virus korona.
“Jika bukan kita siapa lagi, itu prinsipnya. Jangan mencontoh yang tidak baik. Mulai dari kita baru yang lain diingatkan,” ucapnya.
Dari satu orang bisa menjadi agen perubahan kebiasaan bagi lingkungannya. Dimulai dari cakupan keluarga hingga lingkungan tempat tinggal atau kerja. Adi juga meminta masyarakat untuk mengawasi kondisi sekitarnya. Jika ada orang yang tidak menaati protokol kesehatan agar dilaporkan ke Public Service Center (PSC).
“Sejalan dengan turunnya perwali bakal ada penegakkan disiplin,” terangnya.
Saat ini, telah melakukan pemeriksaan swab PCR sejumlah 6.735 sampel. Rinciannya dari Tim Satgas yakni 630 sementara perusahaan sebanyak 6.105. Pun demikian dengan rapid tes yang dilakukan mencapai 25.323. Angka ini telah melebihi ideal besaran pemeriksaan yakni 10 persen dari populasi Bontang.
“Sehingga sudah bisa mewakili screening minimal yang dilakukan berkaitan populasi,” tuturnya.
Memang diakui skema pemeriksaan masif justru gencar dilakukan perusahaan. Dikarenakan klasternya berada di lokasi tersebut. SatuanTugas kini fokus pada tracing kasusnya.
Tim Satgas juga tetap mengirimkan sampel swab PCR hasil tracing. Mengingat Diskes Kaltim telah memberikan informasi tentang ketersediaan mobile PCR. Sehingga daerah dapat mengirimkan sampel sesuai kebutuhan.
Sementara, Koordinator Komunikasi Publik Tim Satuan Tugas Jamila Sayuthi menerangkan konteks perwali tidak jauh dari Inpres 6/2020. Terdapat sanksi individu dan pelaku usaha. Bagi individu dua macam sanksi dapat dikenakan yakni kerja sosial atau aktivitas fisik.
“Tindakan lebih lanjut jika dua tersebut tidak dilakukan,” terangnya.
Dalam waktu dekat Perwali bakal disahkan. Progresnya kini masih menunggu harmonisasi di Biro Hukum Pemprov Kaltim dan Kemenkumham. (*/ak/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post