APK Banyak Rusak Diterpa Angin Kencang

PORAK PORANDA: Sejumlah APK di Kota Taman rusak akibat diterjang angin kencang, Kamis (17/5).(Fahmi Fajri/Bontang Post)

BONTANG – Angin kencang yang terjadi Kamis (17/5) membuat sejumlah alat peraga kampanye (APK) porak poranda. Dari pantauan media ini, kerusakan yang terjadi beragam. Mulai dari kerusakan ringan, hingga rusak berat.

Ketua KPU Bontang Suardi mengatakan, setiap kerusakan yang terjadi terhadap sejumlah baliho pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim tersebut, merupakan tanggung jawab tim sukses (timses) masing-masing paslon. Mengingat dalam aturan PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pasal 30 ayat (4), sudah jelas bahwa tidak ada anggaran perbaikan.

Karena didalamnya menyebut perawatan, pemeliharaan, dan pembersihan atau penurunan APK yang telah diserahkan kepada tim kampanye pasangan calon menjadi tanggung jawab paslon. “Kami sudah menelusuri titik-titik mana saja APK yang mengalami kerusakan, makanya hari ini (kemarin, Red.) kami mengundang para timses paslon untuk membicarakan apakah akan dibersihkan atau diperbaiki,” jelas Suardi di Ruang Rapat KPU Bontang, Jumat (18/5) kemarin.

Kata dia, tugas KPU sudah selesai sejak serah terima APK kepada tim kampanye paslon Pilgub Kaltim 2018. Namun demikian, Suardi menyatakan pihaknya siap mendukung apapun keputusan para paslon. “Jadi ini hanya terkait etika dan estetika, karena kami juga sudah beberapa kali mendapatkan telepon APK yang rusak ini,” ungkapnya.

Oleh karenanya, untuk menjaga citra lembaga, Suardi mengajak masing-masing tim kampanye paslon untuk mendiskusikan dan mencari solusi kerusakan APK.

Suardi juga menyatakan apapun keputusannya nanti, pihak KPU Bontang akan menerimanya dan membantu sesuai kapasitasnya. “Karena sudah menjadi kewenanganan tim kampanye, makanya silakan dibicarakan dulu. Kami tunggu hasilnya paling lambat Senin (21/5) nanti,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Panwaslu Bontang Agus Susanto beserta Komisioner Panwaslu Bontang Aldy Altrian mengatakan, dalam PKPU sudah jelas bahwa perbaikan APK yang rusak merupakan tanggung jawab tim kampanye paslon. “Jadi kita serahkan ke tim kampanye. Kalau ada yang mau memperbaiki dan memasang ulang silahkan, kalau ada yang ingin dibersihkan saja tanpa dipasang lagi, ya silahkan,” terang Agus.

Agus mengatakan, jangan sampai ada satu yang kena musibah alias rusak, lalu keputusan harus dibersihkan semua maka yang tidak rusak pun ikut dibersihkan.

Tetapi itu kembali kepada keputusan masing-masing tim pasangan calon. “Ini rusak karena faktor alam, jadi jangan sampai hanya satu ada dua yang rusak, semua dibersihkan. Tetapi yang masih bagus bisa diperbaiki, yang rusak parah silakan buat lagi,” ungkapnya.

Penggantian baliho pun, lanjut Agus bisa disesuaikan dengan kemampuan anggaran timses paslon. Jika yang dipasang KPU baliho berukuran 4×6 meter, maka tim kampanye bisa membuat di bawah itu. “Dalam surat persetujuan KPU Kaltim, ukuran baliho 4×6 meter adalah ukuran maksimal. Jadi, kalau ada yang ingin menggantikan dengan ukuran dibawah itu, tidak ada masalah. Yang penting koordinasi dengan KPU,” pungkasnya. (mga)

Lokasi Kerusakan APK

Baliho Paslon yang Rusak
Lokasi
Jalan Sudirman
Jalan KS Tubun
Jalan DI Panjaitan

Baliho dan Spanduk yang Rusak
Lokasi
Jalan Sultan Hasanudin
Jalan Ir Juanda
Jalan KS Tubun
Jalan MH Tamrin
Jalan Piere Tendean
Jalan DI Panjaitan
Jalan Damai
Jalan Ciptomangunkusumo
Jalan Soekarno Hatta
Jalan WR Soepratman
Jalan P Antasari
Jalan Samratulangi
Jalan Pattimura
Jalan Piere Tendean

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version