bontangpost.id – Persiapan parkir berlangganan di Kota Tepian bakal dimulai 1 Juli 2024 terus berprogres. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan menjadi member parkir berlangganan tersebut.
Selain berpengaruh terhadap meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), adanya parkir berlangganan diyakini bakal membuat lebih tertib.
Kebijakan parkir berlangganan yang dapat menjadikan pinggir jalan raya sebagai tempat parkir tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Samarinda.
Nantinya masyarakat boleh parkir di bahu jalan serta pinggir jalan sepanjang tidak ada rambu-rambu larangan parkir. Asal telah mendaftar sebagai member parkir berlangganan tersebut.
Skema perhitungan retribusi bebas memilih, bisa dibayar per bulan, per enam bulan, hingga per tahun.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu menjelaskan, sudah ada 100 pendaftar yang mengajukan parkir langganan hingga kemarin. Mereka yang berkontrak dengan pemerintah soal parkir bakal mendapatkan kartu serta stiker parkir yang ditempel di kendaraan mereka.
“Sudah dijadwalkan rapat bersama dengan Pak Wali Kota. Rencananya seluruh ASN di lingkungan pemkot ikut parkir berlangganan. Sementara bagi masyarakat yang ingin ikut parkir berlangganan dipersilakan mendaftar,” jelasnya.
Ketika sudah berlangsung, sepanjang jalur pinggir jalan boleh dijadikan tempat parkir asal tidak terdapat rambu-rambu yang terpasang di sekitar lokasi tersebut.
Sebenarnya beberapa tempat kalau menurut Undang-Undang No 22/2009 itu tidak bisa dijadikan tempat parkir. Namun, melihat kepadatan Samarinda, sudah banyak sekali pelanggaran.
“Jadi mungkin ada beberapa tempat tertentu yang dilarang, dan ada juga yang diperbolehkan, tentunya dengan melihat kondisi tertentu,” sambung Manalu.
Termasuk parkir di trotoar yang sejatinya menjadi hak pejalan kaki, Manalu menyebut bukan diperbolehkan kendaraan parkir di trotoar. Namun, hanya memberikan toleransi.
Hak pejalan kaki tetap harus jadi prioritas. “Tepi (pinggir) jalan itu macam-macam, bisa di badan jalan, bisa juga di trotoar, atau di atas parit. Memang berdasarkan peraturan tidak boleh parkir sebenarnya, kalau ada itu hanya toleransi,” ungkapnya.
Disinggung soal parkir berlangganan untuk ASN, Manalu memaparkan tetap bakal diwajibkan berlangganan. Itu bakal dibahas lebih mendetail bersama wali kota.
“Jadi semua bukan berarti hanya untuk yang tidak memiliki garasi. Tetapi nanti dilihat lagi oleh Pak Wali Kota, mana yang didahulukan dan harusnya diwajibkan,” pungkasnya. (dra/k8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: