SANGATTA – Perbuatan A (36) memang membuat miris. Pasalnya, sebagai orang tua harusnya dapat menjaga dan mendidik anak, meskipun bukan anak kandung. Namun, sebut saja Bunga (12) justru menjadi korban pelampiasan nafsu birahi pelaku. Bahkan, perbuatan itu diduga sudah dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar (SD).
Pelalu yang mengaku sebagai staf di kantor Desa Benua Baru, Kecamatan Muara Bengkal, Kutim itu menyatakan, telah tujuh kali menggarap anak tirinya tersebut. Aksi bejat tersebut telah dilakukan pelaku sejak tahun 2016. Meskipun tidak secara sporadis, akan tetapi korban sudah dijamah sebanyak tujuh kali. Ironisnya, aksi yang tak laik dicontoh tersebut dilakukan di dalam rumah sendiri. Ketika, RU ibunda korban beserta saudara lainnya sedang tidak berada di rumah.
Dikatakan Kanit PPA Satreskrim Polres Kutim, Aiptu Rudianto Sirait, dalam melakukan aksinya, pelaku mengaku tidak disertai dengan ancaman. Besar dugaan, dilakukan karena unsur keterpaksaan. Dengan alasan, tersangka merupakan orang tua korban. Sehingga takut untuk melakukan penolakan.
“Katanya tidak ada ancaman. Tetapi terus kami dalami masalah ini. Kalapun benar, pasti anak tersebut takut makanya tidak berani menolak. Apapun itu, tetap melanggar dan ada konsekuensinya. Terlebih korban merupakan anak di bawah umur,” jelasnya, kemarin.
Sementara itu, tersangka A, mengaku jika aksinya tersebut tidak sampai merusak masa depan korban. Bahkan dirinya menjamin jika anak tirinya tersebut masih perawan. Ia hanya melakukan penjamahan dan menindis korban tanpa memasukkan benda tumpulnya tersebut.
Bahkan itu dilakukan saat keduanya tanpa ditutupi sehelai benang pun. “Tetapi saya tidak begitukan dia. Hanya ditindis dan dijepit di paha saja,” terang pria asal RT 003 Desa Benua Baru Kecamatan MuaraBengkal itu Kamis (30/3) kemarin.
Perbuatan ini dilakukan bukan murni kemauannya semata. Tetapi derasnya dorongan nafsu setan hingga membuatnya khilaf dan berbuat tidak senonoh. Karena selama ini, istri yang disayanginya tersebut tidak lagi memberikan jatah jasmani kepada dirinya. “Ini muncul lantaran jarang dilayani istri. Ditambah korban bersedia diajak. Bahkan saya juga eggak ada ngancam ataupun menjanjikannya sesuatu hadiah,” kilahnya membela diri.
Diketahui pelaku telah memiliki enam orang anak. Tiga anak kandung dan tiga anak tiri. Dirinya kini hanya dapat pasrah dan menyerahkan semuanya pada hukum. “Atas perbuatan ini saya sangat menyesal dan meminta maaf kepada semuanya. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi. Saya sudah insaf dan bertaubat,” katanya meneteskan air mata.
Atas pebuatannya, pelaku diancam dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15tahun. (dy/aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post