SANGATTA- Asyik mengendarai sepeda motor, Alpian alias Iyan pria kelahiran Sulsel 06 Juli 1993, warga Jalan Poros Bengalon- Sangkulirang Desa Sepaso Barat Kecamatan Bengalon, Kutim diciduk polisi.
lyan ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar barang haram narkotika jenis sabu-sabu secara ilegal. Dari tangannya berhasil disita Barang Bukti (BB) satu poket yang diduga jenis sabu 0,32 gram, satu buah HP merk Siomi warna putih, dan Sepeda Motor Yamaha Mio J KT 6178 RJ.
Pria pengangguran ini diamankan pada Kamis 15 Maret 2018 sekira Pukul 14.30 wita di Jalan Sungai Aji RT.21 Desa Sepaso Induk. Hal ini sesuai laporan polisi Nomor: LP/ 42/ III/2018/Kaltim/Res Kutim.
Kronologis penangkapan bermula, awal tahun 2018, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Kecamatan Bengalon sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan pada Kamis (15/3) sekira pukul 14.30 wita. Hasil penyelidikan tersebut berhasil mengamankan satu orang bernama Iyan.
“Saat dilakukan penangkapan, pemeriksaan, dan penggeledahan lebih lanjut, kami menemukan satu poket yang diduga narkotika jenis sabu. Disimpan dalam jok motor,” ujar Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kapolsek AKP Ahmad.
Atas perbuatannya, Iyan dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Yakni, Pasal 112 ayat(1): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.
Pasal 117 ayat (1): setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan II dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 600 juta rupiah dan paling banyak Rp 5 miliar rupiah.
Dan Pasal 122 ayat (1): setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan III dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 400 juta rupiah dan paling banyak Rp 3 miliar rupiah
“Guna proses penyidikan lebih lanjut, kemudian tersangka beserta BB dibawa ke Polres Kutim,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: