Untuk Perpanjangan dan Pendaftaran Pembuatan Baru
SANGATTA – Pelayanan perpanjangan dan pendaftaran pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini sudah dapat dinikmati oleh masyarakat Kutai Timur (Kutim). Pasalnya, terhitung tanggal 8 Februari 2017 lalu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutim telah mengaktifkan pelayanan pembuatan SIM berbasis online.
Kasat Lantas Polres Kutim AKP Ramadhanil didampingi Banit SIM Aiptu Wilson Tanjung mengatakan, pelayanan SIM online tersebut untuk pembuatan SIM A serta perpanjangan SIM C. “Untuk wilayah Polda Kaltim, pendaftaran online sudah bisa,” katanya, kemarin.
Selain itu, pelaksanaan pembuatan SIM online baru telah bisa diterbitkan di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Indonesia. Terkecuali di SIM keliling (Simling), Samsat Kutim belum bisa, karena masih offline.
“Mekanisme dan persyaratan pembuatan SIM mengacu pada Perkap 9 Tahun 2012 tentang SIM. Untuk dapat membuka aplikasi online Korlantas Polri, atau website Polres Kutim, harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP),” jelas AKP Ramadhanil.
Diterangkan, sebelumnyam, yang bisa membuat SIM A dan C baru hanya Polda Jatim dan Polda Jateng. Selain itu, semula, hanya ada 42 kabupaten dan kota yang sudah menyediakan pelayanan online. Tapi kini telah bertambah menjadi 72 kabupaten dan kota di Indonesia.
“Sekitar Januari lalu, telah di launching online yang baru, baik di Jatim dan Jateng, dan kini menjadi 122 provinsi. Dan semuannya telah bisa online, khususnya untuk pembuatan SIM A dan perpanjangan online,” katanya.
Sementara untuk pelayanan melalui Simling online, di Kaltim baru ada di 5 daerah, yakni di Tanah Grogot, Bulungan, Tarakan, Balikpapan dan Kutai Kartanegara (Kukar). “Kalau untuk di Kutim belum bisa. Karena akses jaringan internetnya belum tersedia, atau belum memadai,” tandasnya. (drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post