bontangpost.id – Musim penghujan membuat warga yang bermukim di sekitar daerah aliran sungai (DAS) Bontang was-was. Pasalnya ancaman limpahan air sungai bisa saja menggenangi hunian mereka. Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Tamrin mengatakan ada dua opsi yang bisa dipilih Pemkot Bontang untuk penanganan banjir.
Berupa menunggu pembuatan Bendali Suka Rahmat atau memperbaiki DAS Bontang. Jika menanti realisasi bendungan maka waktunya relatif lama. Sebab saat ini masih terkendala urusan pembebasan lahan di ranah Pemprov.
“DAS Bontang masuk sebagian di hutan lindung. Makanya bendungan yang dijanjikan Pemprov sampai saat ini belum bisa jadi,” kata Tamrin.
Ia memaparkan jika bendungan itu ada maka ada efek terhadap penanganan banjir Bontang. Meskipun sebenarnya tidak sepenuhnya aliran sungai yang menuju DAS Bontang ditampung. “Hanya sebagian anak sungai saja yang dibendung,” ucapnya.
Opsi lain ialah pengoptimalan waduk Kanaan. Dijelaskan dia, dengan kondisi saat ini waduk di bawah makam Toraja ini hanya mampu menampung debit air kurun 2-3 jam. Sehingga diperlukan lagi perluasan dan pengerukan kedalaman waduk. Diimbangi dengan pelebaran sungai pasca aliran dari waduk tersebut.
“Debit air yang dari hulu itu besar banget. Waduk ini memungkinkan untuk mereduksi banjir namun harus benar-benar dioptimalkan luasan genangannya,” tutur dia.
Perluasan ini membutuhkan kajian. Penghitungan berapa lahan yang dibutuhkan dan volume kedalamannya. Sebenarnya ada skema alternatif yaitu pemanfaatan area seberang Waduk Kanaan. Tetapi ini juga memiliki risiko. Sebab ada kawasan permukiman di atasnya.
“Bila itu dimanfaatkan sebagai daerah retensi maka permukiman di atasnya pasti akan mengalami banjir,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, seruan keras digaungkan oleh mantan Ketua Pansus Banjir DPRD Bakhtiar Wakkang kepada korban banjir di Kota Taman. Bentuknya dengan menggugat Pemkot melalui jalur pengadilan tata usaha negara (PTUN). Pasalnya, apa yang telah direkomendasikan Pansus DPRD tidak semuanya dilakukan.
“Kalau ada masyarakat yang mau PTUN kan wali kota silakan. Saya dukung korban banjir karena Pemkot tidak menjalankan amanah rekomendasi DPRD,” kata wakil rakyat yang akrab disapa Tiar ini.
Menurutnya, tidak ada jalan lain yang bisa ditempuh. Pasalnya anggota dewan juga dilumpuhkan kewenangannya berdasarkan UU 23/2004. Tak hanya itu, ia mengajak anggota dewan lain untuk menggunakan hak interpelasi. Diketahui DPRD memiliki hak tersebut untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan yang penting, strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
“Salah satu yang akan kami tanyakan ialah soal besaran APBD untuk penanganan banjir. Seperti kami usulkan yakni 10 persen,” ucap politisi Partai NasDem ini.
Diketahui, Pansus Banjir DPRD telah memberikan 16 rekomendasi penanganan banjir kepada Pemkot Bontang. Poin rekomendasi pertama ialah menyusun kajian induk penanganan banjir. Hingga kini, DPRD belum mendapatkan salinan mengenai kajian ini. (*/ak)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda