bontangpost.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan baru mengenai seragam sekolah untuk siswa jenjang SD hingga SMA.
Dalam Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 tersebut, aturan mengenai pakaian seragam sekolah memiliki beberapa tujuan, seperti menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan antara siswa.
Aturan terbaru seragam sekolah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan antarsiswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.
Dalam Pasal 3 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian seragam khas sekolah.
Sementara pada Pasal 4, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.
Model dan warna seragam nasional
Jenjang SD/SDLB: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
Jenjang SMP/SMPLB: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
Jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Seragam Pramuka : Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Model dan warna seragam khas sekolah
Model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Model dan warna pakaian adat
Model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Jadwal penggunaan
Pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. Seragam Pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.
Aturan seragam sekolah saat upacara
Penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut. Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 11 berupa:
– Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah
– Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani
Peraturan tersebut menyatakan pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orangtua atau wali siswa.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi siswa dengan memprioritaskan siswa yang dinilai kurang mampu secara ekonomi.
Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban ataupun memberikan beban pada orang tua siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan siswa baru.
Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dan atau kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan pakaian seragam sekolah dengan berpedoman pada ketentuan pada Permendikbud No. 50 Tahun 2022.
Pemerintah daerah dan atau kepala sekolah pelanggar ketentuan pakaian seragam sekolah dikenakan sanksi administratif berupa:
– Peringatan lisan
– Peringatan tertulis
– Penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan atau hak-hak jabatan
– Sanksi administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (cnn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: