SAMARINDA – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018, diminta dapat bekerja secara profesional. Jangan sampai dalam pemutakhiran daftar pemilih ini tidak mendatangi rumah ke rumah. Bila hal itu ditemukan, PPDP dianggap melanggar dan dapat dipidana.
Hal ini diungkapkan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Galeh Akbar Tanjung. Dalam coklit yang dimulai Sabtu (20/1) hari ini oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim juga ikut terlibat dalam melakukan pengawasan.
Sebagaimana KPU Kaltim yang menggerakkan jajaran hingga tingkat kelurahan, Bawaslu juga akan menggerakkan struktur di bawahnya dalam pengawasan coklit ini. Mulai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Petugas Pengawas Lapangan (PPL). Potensi pelanggaran yang dimungkinkan terjadi dalam tahapan ini salah satunya adalah coklit fiktif.
“Belajar dari pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya, ada PPDP yang memutakhirkan data tanpa mendatangi rumah ke rumah. Tanpa melakukan coklit,” beber Galeh yang membidangi divisi pengawasan, saat ditemui Metro Samarinda, Jumat (19/1) kemarin.
Selain itu, ada juga rumah warga yang tertempel stiker pemilih namun tidak dilakukan coklit oleh PPDP. Hal inilah yang coba diantisipasi Bawaslu dengan mengerahkan PPL untuk bisa serius mengawasi proses pelaksanaan coklit. Namun diakui, jumlah PPL yang hanya ada seorang saja pada masing-masing kelurahan dianggap kurang memadai dalam mengawal tahapan ini.
“Karena hanya ada satu PPL untuk satu kelurahan. Bayangkan bila dalam satu kelurahan itu ada puluhan TPS (tempat pemungutan suara, Red.). Lalu pada satu TPS ada 400-an orang, tentu kami kesulitan untuk menanganinya,” ungkapnya.
Keterbatasan personel ini lantas diantisipasi Bawaslu dengan melakukan pengambilan sampel dalam proses pengawasan tersebut. Kata Galeh, ada metode sampling yang sedang disiapkan Bawaslu. Diharapkan penggunaan metode ini nantinya dapat dapat mewakili fungsi pengawasan dalam proses coklit yang berjalan.
Menurutnya, adanya PPDP yang enggan melakukan coklit bisa dikarenakan yang bersangkutan menganggap telah mengetahui lokasi lingkungan masing-masing. Apalagi bila PPD tersebut merupakan warga setempat. Apabila nantinya ditemukan PPDP yang tidak melakukan coklit, PPL akan merekomendasikan untuk dilakukan coklit ulang.
“Karena bisa jadi PPDP-nya itu ketua RT setempat. Sehingga dia merasa mengetahui wilayahnya dan tidak melakukan coklit dengan mendatangi rumah ke rumah,” jelas Galeh.
Dia menegaskan, coklit ini sangat penting dan harus dilakukan dalam pemutakhiran data. Karena dalam coklit, dapat diketahui apakah warga bersangkutan sudah memiliki hak pilih atau kehilangan hak pilihnya karena sebab-sebab tertentu. Dalam hal ini, sudah menjadi tugas PPDP dalam mencatat warga yang memiliki hak pilih untuk masuk ke dalam daftar pemilih.
PPDP yang ketahuan melakukan coklit fiktif sendiri menurut Galeh dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). Karena PPDP tersebut bisa dianggap menghalangi warga untuk mendapatkan hak pilihnya. Merujuk Pasal 178 dalam undang-undang tersebut, pelaku bisa dipidana penjara sampai 24 bulan.
“Karena coklit ini untuk menentukan dan mengakomodasi warga untuk masuk dalam daftar pemilih. Jangan sampai warga kehilangan hak pilihnya,” terang dia.
Selain itu, coklit ini juga berpengaruh pada motivasi warga untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya. Ketika warga tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga tidak mendapat undangan form C6, warga menjadi enggan datang ke TPS. Padahal sebenarnya masih ada opsi dengan menggunakan KTP-el atau surat keterangan perekaman KTP-el.
Oleh karenanya Galeh mengimbau kepada PPDP agar dapat bekerja secara profesional dalam pemutakhiran data yang dilakukan mulai hari ini hingga 18 Februari mendatang. Sedangkan Bawaslu Kaltim pada Rabu (17/1) lalu telah melakukan pembekalan kepada Panwaslu masing-masing kabupaten/kota terkait pengawasan coklit ini.
Untuk ikut menyukseskan coklit ini, Galeh mengimbau warga masyarakat dapat menerima dengan baik PPDP dan PPL yang datang ke rumah. Apabila ada warga yang belum terakomodasi dalam daftar pemilih, bisa melapor kepada PPL.
Laporan ini nantinya akan ditindaklanjuti di antaranya dengan merekomendasikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Agar nama warga yang belum terdaftar tersebut bisa dimasukkan ke dalam daftar pemilih. “Silakan melapor bila belum terdata dalam daftar pemilih,” pungkasnya. (luk)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini: