bontangpost.id – Dua hari mengitari hutan di Kecamatan Muara Kaman, Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar bersama Polsek Muara Kaman berhasil mengamankan dua tersangka penganiayaan berat. Motifnya dipastikan adalah urusan cinta segitiga.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Sopian membeberkan perkembangan kasus penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya pemuda bernama Hafiz di Kecamatan Muara Kaman.
Kapolres memastikan, dua orang yang memiliki hubungan ayah dan anak kandung ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, keduanya dianggap mencukupi untuk ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Afdal dan Samsul Bahri.
Samsul merupakan ayah kandung dari Afdal. “Motifnya ada kaitannya dengan wanita yang dekat dengan korban,” ujar Kapolres.
Penganiayaan berat di Desa Muara Kaman Ilir itu terjadi pada Senin (11/1) sekitar pukul 23.00 Wita di jalan poros konsesi perusahaan sawit. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-38 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman di atas sepuluh tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kasus ini bermula sekitar pukul 20.00 Wita. Tersangka Afdal berjanji bertemu dengan seorang perempuan berinisial Li di sekitar mes milik perusahaan sawit.
Selanjutnya pukul 21.00 Wita, tersangka Afdal mendapat pesan singkat melalui WhatsApp dari korban Hafiz, yang memintanya pergi dari mes. Namun, tersangka menolak permintaan itu. Tersangka mengaku sempat diancam akan dikeroyok oleh pihak korban.
Selanjutnya, tersangka menghubungi ayahnya (Samsul Bahri) untuk meminta bantuan. Tersangka dan korban lalu membuat janji bertemu di tempat kejadian perkara (TKP), Dusun Sumber Agung, Desa Muara Kaman Ilir, dengan maksud menyelesaikan permasalahan.
Saat bertemu, bukannya menyelesaikan permasalahan dengan baik, tapi antara korban dan tersangka justru adu mulut. Tersangka Afdal pun menusuk tersangka dengan sebilah badik. Sementara Samsul Bahri ikut membantu dengan memukul korban.
Adapun beberapa orang yang sebelumnya disebut-sebut sempat diamankan petugas, ternyata statusnya hanya sebagai saksi. Mereka tidak terlibat dalam tindakan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal.
Lantaran pendarahan karena luka tusuk di bagian punggung sebelah kiri atas, korban meninggal di RSUD Dayaku Raja, Kota Bangun. Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Herman Sopian menambahkan, pihaknya bersyukur kasus ini segera terungkap.
Tersangka sempat diburu hingga masuk kawasan hutan di Kecamatan Muara Kaman, namun akhirnya menyerahkan diri dengan diantar pihak keluarga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami menyayangkan orangtua tersangka, justru ikut terlibat dalam kejadian ini. Kami harap, ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat,” tutupnya. (qi/kri/k8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: