• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Advertorial DPRD Bontang

Bakhtiar Wakkang Pertanyakan Legalitas Pemkot Perketat PPKM, Sekkot; Cukup Inmendagri

by Fitri Wahyuningsih
8 Juli 2021, 10:00
in DPRD Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Penyekatan di Jalan Bhayangkara (Nasrullah/bontangpost.id)

Penyekatan di Jalan Bhayangkara (Nasrullah/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Anggota Komisi II DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang mempertanyakan dasar hukum pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperketat di Kota Taman.

Bontang menerapkan PPKM Mikro diperketat lantaran masuk dalam 43 daerah yang dianggap darurat. Berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 7 Tahun 2021, daerah yang masuk daftar, wajib melaksanakan PPKM Mikro diperketat. Ada 11 poin termaktub dalam aturan tersebut. Di antaranya; untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00, kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan, dan semua fasilitas publik ditutup.

Politikus NasDem itu mengakan, PPKM Mikro baru berakhir di Bontang pada 5 Juli 2021. Sementara pemerintah baru menggelar rapat PPKM Mikro diperketat pada Selasa (6/7/2021). Keputusan rapat baru dikeluarkan Selasa petang. Namun malam harinya, tak lama usai rapat, pemerintah sudah melakukan penindakan. Bahkan pada Rabu (7/7/2021) pemerintah memutuskan untuk melakukan penyekatan di 6 titik sekaligus, dan menerapkan 11 poin isi instruksi. Ini berlaku mulai 7-20 Juli 2021.

Baca Juga:  Antrean SPBU Mengular Padahal Stok BBM Diklaim Aman, DPRD Bontang Desak Pertamina Cari Penyebabnya

“Dasar hukumnya semua ini apa,” kata Bakhtiar mempertanyakan.

Dia bilang pemerintah daerah memang mesti menjalankan instruksi kementerian. Namun ketika instruksi itu terbit, mestinya daerah menerbitkan aturan turunan. Bukan ujug-ujug sama dengan aturan yang ada di atasnya (instruksi kementerian). Sebab aturan itu tentu mesti menyesuaikan dengan kondisi di daerah. Menerbitkan aturan turunan juga merupakan bentuk penghargaan terhadap otonomi daerah.

“Harusnya pemerintah menerbitkan aturan turunannya itu. Kalau hanya berdasarkan Inmendagri sama saja pemerintahan daerah dijalankan autopilot,” ujarnya.

Baca juga; Besok, 6 Ruas Jalan Dijaga Petugas, Masuk Bontang Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Antigen

Sementara, Sekkot Bontang Aji Erlynawati mengatakan, pemerintah tak perlu lagi membuat aturan turunan usai terbitnya Inmendagri. Menurutnya itu sudah cukup jadi landasan hukum bagi daerah untuk melaksanakan isi instruksi. Dan lagi pula, Inmendagri ini sifatnya wajib. Artinya tak ada alasan bagi daerah untuk tidak menjalankan.

Baca Juga:  Dorong Jalur Penyeberangan Baru, Dewan Bakal Koordinasi dengan Bupati Mamuju

“Tidak perlu ada aturan turunan. Cukup Inmendagri itu, lalu kami terbitkan surat edaran,” kata Aji ketika dikonfirmasi, Rabu (7/7/2021) sore.

Dia menegaskan, kendati bersifat wajib tapi inmendagri ini juga menyesuaikan kondisi daerah. Itu sebabnya, Satgas Covid-19 Bontang pada Selasa kemarin menggelar rapat. Selain memantapkan persiapan terkait aplikasi Inmendagri, juga untuk memastikan ia disesuaikan dengan kondisi di Bontang.

“Ini bukan lagi soal menaati aturan, tapi sudah soal nyawa,” tegasnya. (*)

Tags: dprd bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kasus Aktif Tembus 1.000 Orang, 14 Kelurahan di Zona Merah

Next Post

Minta Diistimewakan, Wasekjen PAN Usul Ada RS Covid Khusus Pejabat

Related Posts

52 Eks Karyawan Kaltim Equator Menunggu Pesangon Lebih dari Sedekade, DPRD Bontang Cari Jalan Keluar
Bontang

52 Eks Karyawan Kaltim Equator Menunggu Pesangon Lebih dari Sedekade, DPRD Bontang Cari Jalan Keluar

6 Oktober 2026, 15:23
Sudiyo Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Bontang, Gantikan Maming lewat PAW
Bontang

Sudiyo Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Bontang, Gantikan Maming lewat PAW

29 September 2026, 11:46
DPRD Bontang Pertanyakan Pemadaman Masif, Padahal Punya Tiga Pembangkit
Bontang

DPRD Bontang Pertanyakan Pemadaman Masif, Padahal Punya Tiga Pembangkit

15 September 2026, 14:55
Kursi DPRD Bontang Kosong, PDIP Mulai Proses PAW dan Siapkan Pengganti, Ini Sosoknya
DPRD Bontang

Joni Alla’ Padang Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Bontang Besok

31 Agustus 2026, 21:15
Antrean Pertalite di Bontang Mulai Terurai, Pasokan SPBU Naik hingga 16 KL
DPRD Bontang

Antrean Pertalite di Bontang Mulai Terurai, Pasokan SPBU Naik hingga 16 KL

31 Agustus 2026, 15:37
Bontang Siapkan Rp4,4 Miliar untuk Porprov 2026, DPRD Sarankan Cari Tambahan dari CSR
DPRD Bontang

Bontang Siapkan Rp4,4 Miliar untuk Porprov 2026, DPRD Sarankan Cari Tambahan dari CSR

29 Agustus 2026, 13:22

Terpopuler

  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.