bontangpost.id – Anggota Komisi II DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang mempertanyakan dasar hukum pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperketat di Kota Taman.
Bontang menerapkan PPKM Mikro diperketat lantaran masuk dalam 43 daerah yang dianggap darurat. Berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 7 Tahun 2021, daerah yang masuk daftar, wajib melaksanakan PPKM Mikro diperketat. Ada 11 poin termaktub dalam aturan tersebut. Di antaranya; untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00, kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan, dan semua fasilitas publik ditutup.
Politikus NasDem itu mengakan, PPKM Mikro baru berakhir di Bontang pada 5 Juli 2021. Sementara pemerintah baru menggelar rapat PPKM Mikro diperketat pada Selasa (6/7/2021). Keputusan rapat baru dikeluarkan Selasa petang. Namun malam harinya, tak lama usai rapat, pemerintah sudah melakukan penindakan. Bahkan pada Rabu (7/7/2021) pemerintah memutuskan untuk melakukan penyekatan di 6 titik sekaligus, dan menerapkan 11 poin isi instruksi. Ini berlaku mulai 7-20 Juli 2021.
“Dasar hukumnya semua ini apa,” kata Bakhtiar mempertanyakan.
Dia bilang pemerintah daerah memang mesti menjalankan instruksi kementerian. Namun ketika instruksi itu terbit, mestinya daerah menerbitkan aturan turunan. Bukan ujug-ujug sama dengan aturan yang ada di atasnya (instruksi kementerian). Sebab aturan itu tentu mesti menyesuaikan dengan kondisi di daerah. Menerbitkan aturan turunan juga merupakan bentuk penghargaan terhadap otonomi daerah.
“Harusnya pemerintah menerbitkan aturan turunannya itu. Kalau hanya berdasarkan Inmendagri sama saja pemerintahan daerah dijalankan autopilot,” ujarnya.
Baca juga; Besok, 6 Ruas Jalan Dijaga Petugas, Masuk Bontang Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Antigen
Sementara, Sekkot Bontang Aji Erlynawati mengatakan, pemerintah tak perlu lagi membuat aturan turunan usai terbitnya Inmendagri. Menurutnya itu sudah cukup jadi landasan hukum bagi daerah untuk melaksanakan isi instruksi. Dan lagi pula, Inmendagri ini sifatnya wajib. Artinya tak ada alasan bagi daerah untuk tidak menjalankan.
“Tidak perlu ada aturan turunan. Cukup Inmendagri itu, lalu kami terbitkan surat edaran,” kata Aji ketika dikonfirmasi, Rabu (7/7/2021) sore.
Dia menegaskan, kendati bersifat wajib tapi inmendagri ini juga menyesuaikan kondisi daerah. Itu sebabnya, Satgas Covid-19 Bontang pada Selasa kemarin menggelar rapat. Selain memantapkan persiapan terkait aplikasi Inmendagri, juga untuk memastikan ia disesuaikan dengan kondisi di Bontang.
“Ini bukan lagi soal menaati aturan, tapi sudah soal nyawa,” tegasnya. (*)







